Kabarjagad, Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran bayi berinisial Z.A.R (26 hari) oleh pasangan kekasih, Y (26) dan ENN (18). Keduanya diduga membuang bayi tersebut di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4/2025) dini hari. Motifnya diduga untuk menutupi aib karena bayi tersebut lahir di luar pernikahan.
Berdasarkan keterangan polisi, pasangan Y dan ENN telah menjalin hubungan sejak 2022 dan tinggal bersama di sebuah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Pada Agustus 2024, ENN diketahui hamil dan sempat berupaya menggugurkan kandungan dengan obat pelancar haid, namun gagal. Bayi Z.A.R akhirnya lahir pada 21 Maret 2025 di klinik bidan setempat dengan biaya persalinan Rp1.850.000. Namun, Y hanya membayar Rp500.000.
Saat keluarga di Cilacap menanyakan rencana mudik Lebaran, pasangan ini panik dan memutuskan untuk membuang bayi. Mereka memilih opsi menelantarkan bayi setelah sempat mempertimbangkan menyerahkan anak ke orang lain atau panti asuhan. Pada 14 April 2025 malam, mereka membawa bayi dengan sepeda motor Honda Megapro ke area persawahan dan meninggalkannya di pinggir jalan. Y sempat kembali untuk memberikan susu, tetapi kemudian memindahkan bayi ke genangan air sawah sebelum pergi. “Sehingga kedua orang ini berkeliling di wilayah Mejayan,Pilangkenceng sehingga pada saat jam 21:00 mereka berhenti di daerah persawahaan, tepatnya di desa Sumbergandu.” Tambah AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. selaku kapolres Madiun.
Keesokan harinya, kasus ini viral di media sosial, dan polisi berhasil menangkap Y di Pilangkenceng serta ENN di Cilacap pada 16 April 2025. Keduanya mengakui perbuatannya dan mengidentifikasi bayi Z.A.R sebagai anak kandung mereka. Bayi tersebut kini dirawat di RSUD Panti Waluyo Caruban dengan kondisi fisik panjang 49 cm dan berat 4 kg. Bayi Z.A.R saat ini dirawat intensif di RSUD Panti Waluyo Caruban. Meski ditemukan dalam kondisi lemah, tim medis menyatakan kondisi bayi berangsur membaik.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket hoodie, sepeda motor, helm, ponsel, serta perlengkapan bayi seperti botol dot, baju, dan selimut. Tiga saksi turut diperiksa, termasuk bidan yang membantu persalinan ENN.
Kasus ini menjerat pasangan tersebut dengan Pasal 305 dan 307 KUHP serta Pasal 76B dan 77B UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.
Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang pentingnya edukasi seksual, dukungan terhadap kesehatan reproduksi, dan jaring pengaman sosial bagi pasangan muda di Indonesia. Polisi masih mendalami kemungkinan pelanggaran lain, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan nasib bayi Z.A.R ke depannya.(Djr)