Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Kabarjagad, Surabaya – Etika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra dalam lanjutan sidang kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW yang menewaskan dua orang di Jalan Matyen Sungkono, Surabaya, menuai sorotan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025), JPU dari Kejari Surabaya terlihat lebih dulu menunjukkan berkas dan beberapa foto bukti telah terjadinya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Prilaku jaksa Galih ini disorot lantaran terkesan menjadi ‘pengacara’ terdakwa, bukan sebagai jaksa. Persitiwa terjadinya perdamaian dengan keluarga korban ini seharusnya lebih dulu diungkap pengacara terdakwa.
“Jaksanya lebih aktif daripada pengacaranya, seperti ingin mengingatkan ke hakim lebih dulu tetantang adanya perdaimaian dengan keluarga korban, ” ujar salah satu pengujung sidang.
Diketahui, dalam berbagai perkara kecelakaaan lalu lintas, perdamaian dengan keluarga korban berupa permintaan maaf dan pemberian uang satunan bisa dijadikan ‘senjata’ untuk meringankan hukuman terdakwa. Meski diketahui, dalam sidang sebelumnya terungkap jika terdakwa bau alkohol dan mabuk berat!
Selain soal etika jaksa, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu terungkap jika sebelum peristiwa naas itu terjadi, terdakwa Anthony bersama tiga temannya mengunjungi dua lokasi ‘dugem’ ternama di Surabaya. Dari Union Bar & Café, lalu berpindah ke Black Hole Club di Surabaya.
“Sekitar pukul 03.00 dini hari pulang. Saya mengemudikan BMW dengan kecepatan sekitar 90 km/jam menuju Surabaya Barat untuk mengantar teman. Ada gelombang jalan, lalu saya menyenggol dua motor. Saya lihat beberapa motor terjatuh,” ujar Anthony saat ditanya jaksa Galih.
Anthony menuturkan, salah satu korban sempat menghampirinya, namun ia meminta waktu untuk membantu korban lain terlebih dahulu dan sempat bertukar nomor telepon. “Waktu di TKP cuma itu saja, sedangkan teman-teman saya dijemput sudah dijemput orang lain,” tambahnya. (hfn/itm)