Unit Reskrim Polsek Mojoagung Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

KJ, Jombang — Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil menangkap pelaku  peredaran narkoba jenis pil dobel L. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Mojoagung Kompol Paidi, S.Pd, pada Senin (16/12/2019) sore.

Sebelum penangkapan berlangsung, Kapolsek Mojoagung Kompol Paidi, S.Pd beserta anggota Unit Reskrim sedang melakukan patroli Kamtibmas dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, dipinggir jalan Raya Dusun Jetis, Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang sering diadakan transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak ke TKP dan mengamankan perempuan berinisial DO (25 tahun) beserta barang bukti pil dobel sebanyak 10 biji yang disimpan di saku jaket sebelah kiri milik pelaku.

“Dihadapan petugas pelaku DO mengakui kalau pil dobel L tersebut di dapatkan dengan cara diberi oleh seseorang bernama SYS (29 tahun), Swasta, alamat Dusun Pahatan Utara, Desa Tarik Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (16/12/2019) siang.

“Dari pengakuan pelaku inilah, akhirnya tersangka SYS berhasil diringkus di jalan Raya Dusun Jetis, Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung pada Senin (16/12/2019) malam. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan dari badan tersangka berupa 1 unit HP Merek Oppo,  Tipe A57 warna Hitam yang ada di saku celana depan sebelah kiri sebagai sarana komunikasi.

“Kini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan,” pungkas Paidi.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below