KJ, Jombang – Unit Reskrim Polsek Perak Polres Jombang berhasil ungkap kasus peredaran Pil Koplo berlogo Dobel L. Adi Aprilianto alias Supali (17), alamat Dusun Babatan, Desa Cangkring Randu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Rabu (12/2/2020).
Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, S.H., menuturkan, berdasarkan LP/ A / 04/ II / RES 4.3./2020/JATIM / RES JBG / SEK PRK, pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2020, sekitar Pukul 13.30 WIB, Di jalan raya Desa Cangkring Randu Perak, Unit Reskrim Sektor Perak telah mengamankan saksi bernama Nanda, umur 19 tahun yang kedapatan membawa Pil Dobel L sebanyak 18 butir. Dari hasil pemeriksaan Nanda mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Adi Aprilianto, kata Kapolsek.
“Kemudian sekitar jam 14.00 WIB, Rumah yang berada di Dusun Babatan Desa Cangkring Randu Kecamatan Perak Jombang, Tersangka Adi Aprilianto alias Supali, berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 1 unit HP dan mengaku telah mengedarkan Pil Koplo kepada teman perempuannya bernama Nanda, ujarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa 2 kit pil dobel L sebanyak 18 butir yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna emas, 1 unit HP merek Advan warna putih sebagai sarana komunikasi telah diamankan di Mapolsek Perak guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Untung.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah