
KJ, Jombang — Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Polres Jombang Jawa Timur giat melaksanakan sosialisasi Kamtibmas terutama pemberantasan Miras dan Narkoba. Seperti baru-baru ini yang dilakukan Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Double L. Rabu (11/12/2019).
Berkat laporan dari masyarakat, anggota unit Reskrim Polsek Perak Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis pil dobel L, dengan sistem berantai.
Menurut keterangan Kapolsek Perak AKP Untung Sugiharto, S.H, kepada pewarta Kabarjagad mengatakan, pada Selasa (10/12) sekitar pukul 20.30 WIB, di depan warung kopi yang tutup, yang berada di Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, anggota Unit Reskrim Polsek Perak mendapati seseorang yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengaku bernama dengan inisial AB (30 tahun) dengan alamat Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Masih AKP Untung. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 18 (delapan belas) butir pil dobel L. Dimana pil dobel L tersebut didapatkan dari HS (39 tahun). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HS, pada Selasa (10/12) pukul 22.00 WIB, disebuah rumah yang berada di Dusun/Desa Balong Besuk, RT 001/RW 010, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka HS, langsung dikembangkan dan diketahui bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L dari tersangka EWK (32 tahun).
Lanjut. Dari keterangan tersebut langsung dilakukan pengembangan. Sekitar jam 01.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Perak berhasil menangkap tersangka yang bernisial EWK di rumahnya Dusun/Desa Balong Besuk, Kecamatan Diwe Kabupaten Jombang, dan diamankan barang bukti berupa 1 plastik sachet ukuran besar yang berisikan 871 butir pil doble L, uang tunai sebesar Rp. 275.000, 1 buah dosbook HP Smartfren (tempat menyimpan pil ),1 buah HP merek Oppo A71 warna putih, 1 pak plastik klip yang masing-masing berisikan 9 butir pil dobel L dan HP Vivo sebagai sarana untuk komunikasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Perak guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Perak AKP Untung Sugiharto, S.H
Guna kepentingan lebih lanjut, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Perak dan akan dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun kurungan,”pungkasnya
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah