Gelaran Press Release Polres Batu ungkap kasus viral bullying dibawah umur yang tewaskan siswa SMPN Kota Batu, di Mapolres Malang. (Foto: Furkon/KJ)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Kasus bullying viral yang berakibat meninggalnya siswa SMPN di Kota Batu oleh teman sekolah dan teman mainnya, Polres Batu menggelar Press Release ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Aditya Prasaja, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono, di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024).
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan kronologis kejadian awal mula bagaimana kasus perundungan ini bisa mengakibatkan RA meninggal dunia.
“Kejadian bermula pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 13.30 WIB, korban dijemput oleh KA (13) menuju ke tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi tersebut sudah menunggu MI (15), MA (13), AS (13) dan KB (13),” jelasnya.
Lanjut Kapolres Batu, penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian, ada yang mengenai kepala, punggung dan perut korban. Setelah kejadian itu korban diantar sampai di SPBU Lahor.
“Selanjutnya di kemudian hari, Jumat 31 Mei 2024 korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual, lalu orang tua korban selanjutnya dibawa ke RS Hasta Brata. Pada pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal,” ujar AKBP Oskar.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh RS Hasta Brata Kota Batu, AKBP Oskar menerangkan bahwa, “Korban mengalami retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga mengakibatkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” ujarnya.
Awal kejadian ini dipicu ketika korban bersama temannya mengerjakan tugas kelompok sekolah, korban disuruh ngeprint tugasnya, namun tidak bisa ngeprint dikarenakan sudah tutup. Dikarenakan hal tersebut teman-teman tersinggung dan melakukan bullying, sehingga berakibat 5 anak tersebut berurusan dengan hukum.
5 anak yang berurusan dengan hukum dan masih dibawah umur ini, terancam pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menginginkan agar proses penanganan kasus ini cepat tuntas dan selesai dengan lancar, dan berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa di Kota Batu.
“Peristiwa ini sangat berat buat kami, baik pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, karena pelaku masih di bawah umur. Tentunya, pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan bergerak cepat menuntaskan persoalan ini kita doakan agar berjalan dengan lancar,” jelas Pj Aries.
Kedepan, Pj Aries berharap ada pengawasan yang ketat baik dari lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Karena, kejadian ini sudah diluar jam pelajaran, sehingga jadi tanggung jawab semua pihak, terutama di lingkungannya masing-masing.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, tentunya kami butuh masyarakat untuk mengawasi lingkungannya, orang tua untuk mengawal pergaulan anak agar tidak terlalu bebas dan tugas kami adalah membimbing akhlak dan budi pekerti bagi murid-murid di lingkungan sekolah. Tentu ini menjadi pembelajaran tersendiri dan menjadi evaluasi bersama,” tambah Pj Aries.
Namun, karena pelaku masih di usia sekolah Pemerintah kota Batu juga wajib mendampingi agar para pelaku ini tetap bisa menerima pendidikan.
“Pelaku akan kita berikan pendampingan agar bisa bersekolah. Nanti, pihak guru juga akan mendatangi anak-anak di hari-hari tertentu sesuai dengan peraturan dari pihak Kepolisian. Kami tidak ingin anak putus sekolah walaupun sedang dalam proses hukum. Biar bagaimanapun itu adalah hak pendidikan mereka yang harus didapatkan,” tutur Pj Aries.
“Mari kita dukung langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu menuntaskan persoalan ini dengan cepat dan lancar,” harapnya. (Fur)