KJ, Jombang – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Ploso, menangkap Solikin Wakid (59), sebagai terlapor bandar perjudian jenis Dadu di Dusun Jatirowo Desa Jatigedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada Senin, (13/1/2020)
Tidak hanya terlapor, Unit Reskrim Polsek Ploso juga mengamankan barang bukti 2 buah karung plastik sebagai alas duduk. 2 buah tikar pandan sebagai alas main. 1 buah karpet bergambar dadu untuk menombok. 1 buah tas hitam untuk tempat alat dadu. 3 buah mata dadu dari kayu. 1 buah kaleng stanlis penutup dadu. 1 alas, bantalan dadu dan Uang Tunai sebesar Rp. 230.000.
Kapolsek Ploso Kompol Sutikno, menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan pelaku judi dadu setelah diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis Dadu di wilayah hukum Polsek Ploso.
“Warga sekitar merasa resah dengan kegiatan judi Dadu yang digelar setiap saat”
Jajaran Unit Reskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” kata Sutikno.
Dari hasil penyelidikan, menurut Kapolsek, ternyata informasi tersebut benar adanya sehingga jajaran langsung bertindak melakukan penggerebekan.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ploso melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Dadu di rumah Pendopo Punden, Dusun Jatirowo Desa Jatigedong Kecamatan Ploso Jombang.
Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polsek Ploso guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, ke 2e KUHP tentang Perjudian jenis Dadu tanpa ijin,” pungkas Kapolsek Ploso Kompol Sutikno.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah












