
KJ, Jombang – Polres Jombang melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan Kriminal di wilayah hukum Polres Jombang Jawa Timur.
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan Kriminal oleh Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, yang didampingi Wakapolres Budi Setiyono, S.I.K., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, S.H, Kasat Reskrim Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K, Kasubag Humas Hariyono, S.H, beserta Anggota bersama wartawan media cetak, online dan elektronik di gedung aula Mapolres Jombang, Jum’at (10/1/2020).
Kapolres Jombang dalam jumpa persnya menyampaikan ungkap kasus selama satu Pekan ini, yang kita rilis ada 2 kasus. 1 kasus pencurian dengan kekerasan, dengan tersangka atas nama Lukman Hakim. Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan di Tempat Kejadian Perkara. Bahkan pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang kami sita laptop 2 buah, HP, dan beberapa barang bukti bukti lain. Kemudian tersangka atas nama Eko, disangkakan kasus pencurian pemberatan dan penipuan penggelapan.
“Modus operandi agak unik, yang bersangkutan berpura-pura atau menyamar sebagai seorang cewek, 1 orang perempuan kemudian berkenalan dengan seorang laki-laki, janjian di suatu tempat di alun-alun Jombang, kemudian mengajak korban pergi dengan pengakuannya mau ke rumah temannya pelaku, pelaku berkenalan, kemudian di tengah jalan yang bersangkutan turun, dan menuju ke alun-alun lagi. Sebelumnya yang bersangkutan sudah memegang atau mengamankan kunci kontak korban, kemudian sepeda motor di bawa kabur.
“Dalam kasus Reskrim ada pemerasan yang terjadi di Sengon, oleh tersangka bernama Zainul, warga Sengon Jombang terhadap sopir truk yang melewati kawasan Desa Sengon. Tersangka menghentikan kendaraan dan memaksa Sopir memberikan sejumlah uang, apabila tidak dikasih maka akan dikeroyok bersama teman-temannya.
“Sedangkan Kasus judi, ada 5 kasus, tiga kejadian dari Kesamben, dan dua tersangka berasal dari Desa Santren, Tembelang. Barang bukti berupa kartu remi, uang Rp 150.000, Buku tabungan, ATM sebagai transaksi judi togel dan HP sebagai sarana komunikasi melakukan perjudian togel. Tersangka Kasus Reskrim 8 orang. Dua pelaku Curat, lima orang pelaku judi, satu pemerasan penipuan,” ungkap Boby.
Lanjut. Sedangkan Kasus Narkoba, ada 7 kasus, dengan 9 tersangka, barang bukti sebanyak 6,61 gram sabu, pil doble L sebanyak 1270 butir. Para tersangka kita kenakan Pasal 112 undang-undang RI tahun 2009. Satu orang bandar, inisial D, kami jerat dengan pasal 114. Mereka beda jaringan dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti terbanyak Pil Doble L, sebanyak 1.270 butir,” pungkas Kapolres.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah