Aksi Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara Di Pengadilan Negeri Surabaya Dengan Membawa 2 Ikan Replika Untuk Mendukung Atas Putusan Mahkamah Agung Tentang Pencemaran Limbah Industri Di Jawa Timur

Posted by: 155 Views

Kabarjagad.id,Surabaya,- Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) Menggotong 2 replika ikan berukuran 2 meter didepan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno.

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan Atas putusan Mahkamah Agung atas Kasus ikan mati sungai Brantas yang menyatakan adanya perbuatan melawan Hukum Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan dan Menteri Pekerjaan Umum karena abai atas terjadinya kasus Ikan Mati di Kali Brantas” ujar Thara Bening Sandrina.

Lebih lanjut Aktivis KOPIPA ini menjelaskan bahwa saat ini 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai yang salah satunya karena kebijakan Pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran Sungai.Surabaya 3/02/2025

“Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke Sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan” ungkap Thara, Sarjana perikanan Lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair.

Surabaya, 3 februari 2025, team kuasa Hukum Ecoton mengirimkan kontra PK Ke Panitera PN Surabaya.

Perkara gugatan ikan mati massal yang di ajukan oleh lembaga Ecoton memasuki babak baru, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm, Rulli MustikaSH, mengatakan bahwa Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang di putus di tahun 2019 lalu masih dalam proses peradilan di tingkat mahkamah agung. Para Tergugat tidak menerima Putusan Majelis Hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton.

Diketahui dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Semua Tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat I, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Tergugat II, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya Sebagai Gubernur Jawa Timur untuk pengelolaan sungai brantas yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya.

Hal ini membuat proses PK berlangsung, Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan ketika ditelaah dalam memori Peninjauan Kembali adalah tidak lain hal – hal yang sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama berlangsung yang kemudian hal ini, menurut ECOTON adalah hanya untuk menunda/mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan.

Dr Daru sertyorini M.Si direktur eksekutif ecoton menyampaikan seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama sama memperbaiki kualitas air sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan hanya untuk pemulihan sungai Brantas.
(@Budi_Rht Kabarjagad.id)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below