Kabarjagad, Bojonegoro – Pemerintah Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih, Kamis malam (20/11), bertempat di Balai Desa Tumbrasanom.
Musdes tersebut dihadiri oleh Pendamping Desa Kecamatan Kedungadem Yudi Firdaus, Kepala Desa Tumbrasanom Juminto, S.M., perangkat desa, perwakilan Koramil, Ketua RT/RW, Ketua BPD, pengurus Koperasi Merah Putih, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Tumbrasanom, Juminto, S.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan milik warga, sementara pemerintah desa hanya bertugas memfasilitasi dan mengelolanya secara transparan serta bertanggung jawab.
“Semua yang menyangkut aset desa harus melalui musyawarah, termasuk penentuan lokasi gedung Koperasi Desa Merah Putih. Kami berkewajiban mengawal proses ini agar membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Kades Juminto.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan koperasi merupakan instruksi pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di seluruh daerah, dengan harapan dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
“Aset yang ada di desa ini kami kelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, setiap langkah terkait pembangunan koperasi wajib dimusyawarahkan, mulai dari penentuan titik lokasi hingga pemanfaatannya,” tambahnya.
Pendamping Desa Kecamatan Kedungadem, Yudi Firdaus, menjelaskan bahwa musyawarah penetapan lokasi sangat penting karena berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Menurutnya, keputusan ini akan menjadi dasar hukum bagi desa dalam pembangunan selanjutnya.
“Penetapan lokasi ini menjadi dasar hukum bagi desa. Semua proses harus direncanakan sejak awal agar tidak memunculkan masalah di masa mendatang,” ujar Yudi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bertugas mendampingi desa dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Termasuk di dalamnya memastikan pemanfaatan TKD sesuai aturan ketika dialihfungsikan untuk pembangunan gerai koperasi.
“Jika bangunan sudah berdiri, desa wajib menyusun peraturan desa mengenai penggunaan tanah kas desa tersebut. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” imbuhnya.
Yudi juga mengingatkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan instruksi Presiden yang wajib dijalankan oleh seluruh desa di Indonesia.
Ketua BPD Tumbrasanom, Rustan Yono, dalam penyampaian hasil musyawarah menjelaskan bahwa lokasi pembangunan diputuskan berada di tanah kas desa sebelah selatan Balai Desa Tumbrasanom, pada lahan bekas rumah warga yang telah dihibahkan untuk kepentingan desa.
“Lokasi tersebut dinilai paling strategis dan sesuai untuk aktivitas koperasi. Dengan pertimbangan teknis dan kesepakatan bersama, malam ini kita tetapkan sebagai tempat pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Rustan Yono.
Dengan ditetapkannya lokasi pembangunan ini, Pemerintah Desa Tumbrasanom berharap gerai Koperasi Desa Merah Putih segera dapat dibangun dan beroperasi, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.(imm)












