Kabarjagad, Bojonegoro – Pemkab dan DPRD Bojonegoro menyetujui dua peraturan daerah (Perda) yang krusial dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang paripurna DPRD Kemarin, Rabu 21 Mei 2025.
Dua perda yang ditetapkan adalah Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda Pengelolaan Sampah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Bupati Nurul Azizah mewakili Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan pentingnya perda ini dalam menjamin hak petani untuk mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan. Menurutnya, program dan kegiatan pendampingan, seperti pelatihan dan asuransi, akan dilaksanakan oleh Pemkab dengan dukungan dari berbagai stakeholder. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya yang baik dalam pengelolaan sumber daya.
Sementara itu, mengenai Perda Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah dari hulu hingga hilir. Kesadaran akan tanggung jawab ini diharapkan dapat terwujud dengan adanya perda ini, sehingga penanganan sampah dapat lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Bojonegoro akan lebih bersih dan lingkungan akan lebih terjaga demi kesejahteraan bersama.(imm)