Pemkab dan DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok demi Wujudkan Lingkungan Sehat

Kabarjagad, Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, Jumat (24/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan serta menanggapi masukan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya.

Dalam paparannya, Bupati Wahono menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menugaskan pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan tanpa rokok,” ujar Bupati Wahono di hadapan forum paripurna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan Raperda KTR bertujuan untuk mengatur dan menekan kebiasaan merokok di area publik, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari paparan asap rokok.

Bupati Wahono menyebutkan, penerapan kawasan tanpa rokok nantinya akan diberlakukan di sejumlah tempat yang bersifat vital, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan Bojonegoro yang sehat, bersih, dan ramah lingkungan. Kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk melindungi generasi penerus,” tegasnya.

Usai menyampaikan nota penjelasan, Bupati Wahono juga menanggapi satu per satu pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya menyoroti berbagai aspek dalam rancangan regulasi tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi yang dinilai menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan kebijakan publik yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi atas pandangan, kritik, dan saran yang membangun. Semua masukan tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan Raperda ini sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” tutur Bupati.

Bupati Wahono juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, lembaga pendidikan, dan komunitas sosial.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi tentang komitmen moral kita bersama untuk menjaga kesehatan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih layak bagi semua warga Bojonegoro,” pungkasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah mewujudkan Bojonegoro bebas asap rokok. Bila kelak disetujui, Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi langkah-langkah nyata menuju lingkungan publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.(imm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan