Kabarjagad, Kediri – Kabupaten Kediri termasuk kabupaten paling cepat kedua di Jawa Timur yang mengeluarkan regulasi alokasi pupuk bersubsidi. Melalui SK Bupati nomor 188.45/21/418.08/2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten Kediri telah ditetapkan pada 10 Januari 2022.
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito dalam acara pertemuan dengan petani organik mengakui begitu Surat Keputusan (SK) Gubernur turun, pihaknya segera mengeluarkan SK bupati terkait alokasi pupuk bersubsidi itu.
“Kabupaten kediri nomor dua di Jawa Timur yang mengeluarkan SK terkait pupuk,” kata Mas Dhito.
Pendistribusian pupuk bersubsidi yang dulunya berdasar SK Kepala Dinas Pertanian, diakui saat ini harus ada SK Gubernur, kemudian bupati. Dengan diterbitkannya SK Bupati tersebut, petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi bisa langsung mencari di kios tani.
“Pupuk semua ada di kios. Tapi tidak bisa menjual kalau tidak ada SK Bupati, tapi SK (sekarang) sudah ada,” terang Mas Dhito.
Disisi lain, Desa Inovasi Tani Organik (DITO) yang menjadi program prioritas Mas Dhito sejak awal kepemimpinannya secara bertahap mulai diminati petani. Selain di Kecamatan Purwoasri, petani organik juga mulai berjalan di Kecamatan Kepung.
Edi Purwanto, salah satu warga Desa Besowo Kecamatan Kepung menyampaikan, saat ini petani organik mulai banyak karena harga pupuk kimia diakui terus naik. Dia mengakui secara bertahap mulai melakukan pengurangan pupuk kimia dan lebih memperbanyak penggunaan pupuk organik.
“Kami ingin setiap desa ada bantuan penghancur srintil (pupuk kandang) karena yang kimia itu naik terus,” ucapnya.
Menanggapi permintaan Edi Purwanto, Mas Dhito menyampaikan bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) tahun 2022 menyediakan bantuan peralatan penghancur pupuk. Mas Dhito pun memerintahkan supaya warga Besowo itu mendapatkan bantuan peralatan itu.(hms/mar)