Surat Edaran Bupati Ponorogo Tentang Uji Coba “New Normal”
KJ, Ponorogo- Dalam rangka Menyongsong Pelaksanaan “New Normal” atau “Tatanan Normal Baru”, seiring dengan masih adanya wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Bupati Ponorogo Drs H Ipong Muchlissoni menerbitkan Surat Edaran (SE) Uji Coba Pelaksanaan “ New Normal” di Kabupaten Ponorogo.
Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor : 713/1477/405.01.3/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Uji Coba Pelaksanaan “ New Normal” (Tatanan Normal Baru) di Kabupaten Ponorogo, yang akan dimulai pada 2 Juni 2020.
Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani Bupati Ponorogo Drs H Ipong Muchlissoni itu, terdapat 9 poin yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Poin-poin tersebut adalah :
1. Waktu pelaksanaan mulai hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Lokasi uji coba meliputi :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Ponorogo
b. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan satu Kabupaten Ponorogo
c. Kantor Camat dan Kelurahan se- Kecamatan Ponorogo
d. Kawasan Wisata Telaga Ngebel
e. Sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan PB Soedirman dan Jalan Suromenggolo
f. Kawasan Pusat Perbelanjaan Ponorogo City Center (PCC) dan Ponorogo Permai
3. Obyek yang menjadi sasaran di lokasi :
a. Tata laksana Penyelenggaraan pelayanan kepada masyrakat (Kantor/pertokoan sejenis)
b. Pengunjung, dan
c. Pengguna jalan
4. Terhadap penyelenggara, pengelola, pemilik pada lokasi sebagaimana di maksud pada angka 2 diatas, wajib menerapkan peraturan dan tata cara (Protokol Kesehatan) pencegahan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yaitu :
a. Menjaga jarak
b. Menyediakan tempat cuci tangan
c. Menyediakan handsanitizer, dan
d. memakai masker
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan kewenanganya melakukan sosialisasi pelaksanaan uji coba “New Normal” secara berkala pada lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas.
6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melakukan sosialisasi pelaksanaan uji coba “New Normal” melalui media secara berkala dan pemasangan banner / sepanduk pada lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas.
7. Tim Gabungan Satgas pencegahan corona virus desease 2019 (covid-19)(TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan uji coba ini.
8. Tim Gabungan Satgas pencegahan corona virus desease 2019 (Covid-19) dapat melakukan peringatan dan/ atau penindakan terhadap pelanggar ketentuan protocol kesehatan, antara lain :
a. Peringatan lisan
b. Memerintahkan memakai masker, dan
c. Menyuruh putar balik bagi pengguna jalan
9. Terhadap penyelenggara, pengelola, pemilik pada lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, wajib menolak/melarang masuk ruangan bagi pemohon, pengunjung atau pembeli yang tidak memakai masker.
Surat Edaran ini sebagai bentuk keseriusan Bupati Ponorogo Drs H Ipong Muchlissoni dalam rangka uji coba “New Normal” di Ponorogo sebagaimana Instruksi Presiden tentang uji coba “New Normal” di beberapa daerah. Selain itu, hal ini juga menunjukan kesigapan, kesiapan dan langkah cepat Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di bawah pimpinan Bupati Ponorogo Drs H Ipong Muchlissoni dalam mensikapi kondisi ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo Drs H Najib Susilo, MM melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Alim Nur Faizin SIp,MSi menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Bupati ini dan telah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media masa maupun bentuk lainya. Hal itu dilakukan agar Surat Edaran tersebut sampai kepada masyarakat dan pihak pihak terkait.
Sehingga pelaksanaan uji coba New Normal di Ponorogo yang akan dimulai 2 Juni 2020, bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan semua pihak. “Kami mohon bantuan teman-teman pers untuk mensosialisasikan Surat Edaran ini dalam bentuk pemberitaan maupun bentuk lainya,” harap Alim Nur Faizin kepada teman-teman media, 31 Mei 2020 .(Advetorial)