Kabarjagad, Malang – Puskesmas Sumbermanjing Wetan dan Puskesmas Wonokerto Sebagai Puskesmas Prototype Pertama di Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, saat menghadiri acara Peresmian Gedung Puskesmas Sumbermanjing Wetan dan Puskesmas Wonokerto sebagai Puskesmas Prototype di Kabupaten Malang yang berlokasikan di Puskesmas Sumbermanjing Wetan. Senin (28/2) pagi. Turut hadir pada acara tersebut diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S.Sos, Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Inf Taufik Hidayat, Wakapolres Malang, Kompol Rizki Tri Putra Errika Adi Wijaya, Sekertaris Daerah Kabupaten Malang, dan beberapa jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan, baik Upaya Kesehatan Privat (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi ketersediaan puskesmas, diperlukan adanya upaya peningkatan fasilitas fisik puskesmas, baik melalui pembangunan maupun rehabilitasi dan renovasi bangunan puskesmas.
“Pemerintah Kabupaten Malang menyadari bahwa sarana dan prasarana kesehatan menjadi salah satu faktor yang krusial dalam upaya meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bangga, bahagia sekaligus syukur yang mendalam tentunya kita rasakan atas terselesaikannya pembangunan gedung pusat kesehatan masyarakat Sumbermanjing Wetan yang representatif, serta menggambarkan bangunan puskesmas prototype yang modern di Kabupaten Malang,” ucap Bupati Malang
Bupati Malang juga menjelaskan bahwa sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 bahwasanya puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium klinik yang memadai. Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan;
b. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
c. Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia.
“Berdasar dengan hal tersebut pembangunan Puskesmas yang mengacu pada pedoman prototype puskesmas yang disyaratkan oleh Kementerian Kesehatan ini, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara merata khususnya dalam pendekatan akses pelayanan kesehatan yang prima, cepat, tepat, berkualitas dan akuntabel,” ucap Bupati Malang
Proses pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Malang tentunya membutuhkan adanya sinergi dan peran serta dari seluruh pihak, termasuk pihak swasta maupun peran masyarakat secara aktif dan kolektif. Bupati Malang berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Bupati Malang juga berpesan khususnya kepada para tenaga kesehatan, baik dokter, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya untuk terus motivasi diri dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sikap yang ramah, tulus dan ikhlas sebagaimana semangat kita bersama “Melayani Dengan Hati “.
“Mari kita berikan pelayanan secara maksimal, dan jadikan aspek kemanusiaan sebagai aspek yang penting bagi kita bersama, sehingga puskesmas ini dapat menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang,” pungkas Bupati Malang (Prokopim/yus/fur)