KJ, Lamongan – Perlindungan bagi pekerja serta perluasan kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Lamongan semakin diperkuat.
Sebagai jaminannya, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro, tentang penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Lamongan, Senin (20/9/2021).
Yuhronur mengungkapkan, data potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan sebanyak 614.130 tenaga kerja. Dari total potensi tersebut, terdapat 39.360 tenaga kerja yang sudah mendaftar per 31 Agustus ini.
“Dari sekitar 614.130 tenaga kerja baru 39.360 yang mendaftar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, artinya masih banyak sekali yang harus diikutsertakan. Ini supaya tenaga kerja bisa mendapatkan asuransi, agar bisa lebih tenang, lebih baik lagi dan meningkat kinerjanya,” ungkapnya.
Ia menilai, sosialisasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, agar masyarakat dapat mengerti akan manfaat adanya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Orang nomor satu di Lamongan ini juga mengajak Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) untuk turut berpartisipasi agar perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat dicapai.
Usai penandatanganan MoU ini, Yuhrobur minta agar ditindaklanjuti oleh OPD juga perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lamongan agar bisa jalan dan dapat dijalankan.
“Sosialisasi juga sangat penting untuk dilaksanakan, agar masyarakat mengetahui manfaat dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Bojonegoro, Dolik Yulianto mengungkapkan, bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan program berbadan publik yang berarti merupakan profit non-oriented.
“Harapan kami, seluruh pekerja baik formal, informal, jasa kontruksi, bisa terlindungi oleh jaminan tenaga kerja ini. Asuransi dengan premi kecil dan manfaat luar biasa. Mohon dukungan Pak Bupati untuk implementasi di Lamongan agar bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Usai MoU, Yuhronur menyerahkan secara simbolis jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris pekerja yang mengalami risiko kecelakaan maupun meninggal dunia.
Selain itu, juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 500.000 per bulan selama dua bulan per orang untuk tahun 2021.(hms/aj)