Buruh di Jombang Menolak Sistem Upah Murah Dan Melawan Kebijakan Pemerintah Yang Anti Rakyat

KJ, Jombang —- Puluhan buruh di Jombang lakukan unjuk rasa menolak sistem upah murah dan melawan kebijakan Pemerintah yang anti rakyat didepan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang Jawa Timur. Rabu (20/11/2019).

Koordinator Lapangan Aksi (Korlap) Hadi Purnomo saat diwawancarai beberapa awak media menjelaskan,  peserta aksi kali ini berjumlah 30 orang. di Kabupaten Jombang sendiri banyak buruh outsourcing itu jauh dari ke pengupahannya, jadi upah mereka masih ada yang bernilai satu juta enam ratus ribu rupiah hal itu jauh dibawah UMK.

Menurut undang-undang ketenagakerjaan, kita tidak boleh mengubah itu, artinya harus sesuai dengan UU UMK, walaupun itu di Kabupaten Jombang sendiri tidak dipermasalahkan. Pekerja yang lama dengan yang baru, ada pembedaan gaji. Disini juga kita sering melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan serius atau melihat langsung kondisi yang ada di setiap tahun nya. ucap Purnomo Rabu (20/11/2019).

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Purwanto menjelaskan, Dalam PP 78 tahun 2015, tentang pengupahan, dalam merumuskan itu kami tidak memiliki kewenangan, Bupati maupun Dinas Tenaga kerja hanya untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan agar melaksanakan UMK. Dan terkait pengawasannya terhadap perusahaan yang tidak atau belum melaksanakan, ada pada petugas pengawasan provinsi. Di Bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang berkantor di BLK Jombang tepatnya di Desa Candimulyo Jombang. ujarnya.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below