Gempur Rokok Ilegal Cukai Untuk Pembangunan

Posted by: 552 Views

KJ, Jombang – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama wakil Bupati Sumrambah buka gebyar jalan sehat dalam rangka sosialisasi Cukai tahun 2019, dengan mengambil tema “Gempur Rokok llegal, Cukai untuk Pembangunan” Start dan Finish di Alun-alun Jombang Jawa Timur.

Untuk menambah kemeriahan jalan sehat, disediakan Door prizes berupa sepeda Gunung, TV, Kulkas, Kipas Angin dan banyak lagi Doof prizes lainnya. Hadir dalam kesempatan ini diantarany, perwakilan Dinas Cukal Kabupaten Kedıri, Segenap OPD, jajaran din6as Kominfo, serta masyarakat yang mengikuti jalan sehat.(2/10/2019).

Bupati Jombang sebelum memberangkatkan Jalan sehat, Diawali laporan kegiatan sosialisasi oleh kepala Dinas Kominfo yakni Budi Winarno.

Sosialisasi di bidang Cukai tahun 2019. Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno melaporkan pelaksanaan sosialisasi Cukai, sosialisasi menurut ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai tahun 2019.

Lanjut Budi. Seiring dengan upaya Pemerintah dalam meningkatkan pembangunan sektor yang

berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untulk mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia maka Negara harus menggali sumber dana dalam Negeri melalui pajak. Salah satunya adalah dari sektor pajak Cukai.

Dalam penetapan APBN 2020 sumbangan dari sektor pajak sebesar 23% dari total penerimaan Negara. Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan jalan sehat tersebut adalah untuk semakin meningkatkan Sinergitas antara Pemerintah Kabupatern Jombang dengan Bea Cukai Kediri dalam mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis penggunaan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau.

Tujuan dari penyelenggaraan jalan sehat, sebagai media dan sarana bagi Pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun memproduksi serta mengedarkan barang kena Cukai tanpa dilengkapi dengan pita Cukai asli dengan tema juga untuk pembangunan. 

Dasar hukum ialah UU nomor 17 tahun 2009 tentang diseminasi informasi Nasional, yang kedua adalah Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2011 tentang petunjuk teknis standard pelayanan minimal di bidang Komunikasi dan Informatika, juga peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ugkapnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menjelaskan, Kantor Bea Cukai Kediri telah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikarn kegiatan jalan sehat dengan melalui pembagian dana Cukai. 

Dana Cukai dari Pemerintah Kabupaten Jombang ke masyarakat dengan Gebyar jalan sehat dalam rangka sosialisasi Cukai. Jalan sehat membuat masyarakat Jombang menjadi sehat dan sejahtera.”Gempur Rokok llegal, Cukai untuk Pembangunan. Selain kegiatan-kegiatan bagi masyarakat, juga guna pembangunan Kabupaten Jombang, maka kerjasama seperti ini bisa dilanjutkan pada saat-saat yang akan datang, kedepannya akan lebih meriah lagi. Dalam hal ini satu sisi pemerintah menginginkan pendapatan Negara lebih meningkat, namun sisi yang lain bagaimana masyarakat sehat dengan tidak merokok, ujar Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below