
KJ, Jombang – Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Prasetyo Widodo, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan informatika, membuka kegiatan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Balai Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang Jawa Timur, Rabu (26/2/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimcam Kecamatan Kabuh, Kepala Desa Karangpakis warga masyarakat yang berasal dari berbagai elemen. Hadir pula sebagai narasumber Andiek Marga Rahadja, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri.
Kepala Dinas Kominfo, melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dalam penyuluhannya mengatakan, “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bertujuan agar bisa mencegah beredarnya produksi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan melanggar undang-undang. Dinas Kominfo sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melakukan kerja sama dengan Dirjen Bea Cukai Kediri, untuk aktif mensosialisasikan tentang cukai gempur rokok ilegal, serta barang-barang apa saja yang terkena cukai, tutur Prasetyo Budi.
Andiek Marga Rahardja, dihadapan sekitar 75 orang peserta, meminta untuk segera melaporkan kepada aparat terkait bilamana mengetahui ada peredaran rokok tanpa pita cukai. Bagi yang melanggar akan terkena pidana dan denda. Pabrik yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC) melanggar pasal 50 Undang-undang Nomor 15 tahun 1995 Jonto undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 1 – 5 tahun dan denda maksimal 5 – 10 kali nilai Cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri.
Untuk wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Kediri telah membagikan DBHCHT sebesar Rp 20,6 triliun dan hasil ini telah melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 19,6 triliun. Secara Nasional tahun 2019 penerimaan Bea Cukai mencapai sebesar Rp 208 triliun. Untuk tahun 2020 Kabupaten Jombang DBHCHT ditargetkan sebesar Rp. 34,5 miliar. Menurut data yang tercatat di Kantor Bea Cukai Kediri yang mempunyai wilayah kerja Kabupaten/Kota Kediri, Jombang dan Nganjuk, ada sekitar 8 pabrik rokok golongan 3. Rokok tersebut lebih dikenal dengan rokok polos, karena pembuatan dan peredarannya tidak dilekati dengan pita cukai. Rokok tersebut diproduksi oleh pabrik rokok yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, peredarannya dilekatkan cukai palsu atau dipalsukan, atau beredar polosan tanpa pita cukai, tukas Andiek.
Andiek juga menjelaskan, tentang jenis rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang dalam produksi atau pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil olahan tembakau meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris atau rajangan, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga harus ada cukainya.
Dalam sosialisasi ini juga terjadi dialog interaktif antara peserta, diantaranya Sutrisno menanyakan tentang perbedaan antara pita cukai asli dan yang palsu. Dijawab oleh Andiek, perbedaan antara cukai asli dan palsu terletak tanda hologram, yang ketika kena sinar pita cukai asli hologram kelihatan menyala, sedangkan yang palsu tidak tampak namun kelihatan kusut, pungkas Andiek.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah