Foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) Saat Memusnahkan Rokok Ilegal
Kabarjagad, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tekad tersebut dibuktikan melalui gelaran Sosialisasi Edukasi Penanganan BKC Ilegal Tahun 2025 yang dipusatkan di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (09/12/2025).
Di hadapan peserta kegiatan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin langsung pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Ribuan karton rokok tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta unsur penegak hukum lainnya.
Total nilai potensi kerugian negara yang berhasil ditekan mencapai Rp9.630.179.900.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekedar formalitas. Ia menekankan, maraknya rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha bagi para pelaku industri yang patuh aturan.
“Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Penegakan ini harus terus didukung. Harapan kami, Gresik ke depan benar-benar bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, berkurangnya penerimaan dari cukai akan berdampak langsung pada pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik.
Bupati Yani kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengawasi peredaran rokok ilegal.
Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak sekadar bergantung pada operasi aparat, tetapi juga pada kesadaran kolektif seluruh warga.
“Kita ingin sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat semakin mempersempit ruang bagi pelaku. Penerimaan negara harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, dalam pemaparannya menyebut bahwa edukasi publik adalah unsur penting dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat memahami aturan cukai, semakin kecil ruang gerak para pelaku usaha ilegal.
“Kami ingin warga ikut menyebarkan informasi ini. Jika masyarakat paham, ruang operasional rokok tanpa cukai akan semakin sempit,” ujarnya.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan pentingnya kerja lintas kabupaten/kota dalam menghalau distribusi rokok ilegal.
“Pengawasan yang terintegrasi, akan memperkecil celah perpindahan barang ilegal antarwilayah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, menambahkan bahwa memberantas rokok ilegal tidak hanya berhubungan dengan fiskal. Ada dampak kesehatan dan sosial yang tidak boleh diabaikan.
“Setiap batang rokok ilegal bukan sekadar merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.
Data operasi menunjukkan, selama tahun 2025 Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal, disusul 7 juta batang lainnya dari hasil operasi gabungan Bea Cukai Gresik.
Angka tersebut membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. (aj)












