Foto: Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Jombang R. Muhamad Satria Agung Wijaya (pegang mic) saat memberikan sosialisasi.
Kabarjagad, Jombang – Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang terus berinovasi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Salah satunya dengan melakukan Pemutakhiran Data PBB-P2 pada Obyek obyek Individual dan Properti Khusus, seperti misalnya Pabrik, kawasan pergudangan, pom bensin, tempat wisata dan sebagainya.
Hal ini penting dalam rangka intensifikasi pajak daerah melalui pembaharuan database PBB-P2 di Kabupaten Jombang. Ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan Pendataan Massal PBB-P2 yang telah dilaksanakan tahun lalu dengan melibatkan Perangkat Desa, ujar Kepala Bapenda Jombang Hartono melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan R. Muhamad Satria Agung Wijaya ke media ini pada Senin 16 Juni 2025 siang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk Peningkatan Potensi Pajak Daerah (PBB P2), Akurasi Data (obyek properti khusus), Terwujudnya Database PBB-P2 yang update, Pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional, Meningkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Kegiatan Pemutakhiran Data Obyek Individual dan Properti Khusus kali ini akan fokus pada obyek dengan total NJOP (nilai jual obyek pajak) diatas 2,5 Milyar,” ujarnya.
Dikatakan Kabid Satria bahwa, untuk tahap awal pemutakhitan data akan dilaksanakan pada 5 Kecamatan dengan total 158 obyek yaitu Mojoagung (43), Kabuh (23), Peterongan (34), Ngoro (32) dan Bareng (26), yang dimulai pada 4 Juni hingga 30 Juni. Selain 158 obyek tersebut.
Selain itu, Bapenda juga menyasar 21 obyek property khusus berupa pabrik atau perusahaan yang memiliki luas lahan diatas 10.000 m2 dan Bangunan seluas diatas 1.000 m2 untuk dilakukan pengecekan kembali kesesuaian datanya dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, hal ini diperlukan agar kami (Bapenda) dapat memberikan pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional. Akan tidak tepat jika membiarkan data kami saat ini tanpa pemutakhiran sama sekali, karena perkembangan kawasan di wilayah Kabupaten Jombang juga termasuk cukup pesat. Sehingga tidak terjadi lagi sebuah lahan masih kami kenakan Pajak berupa lahan pertanian, sementara kondisi riilnya saat ini sudah digunakan untuk pabrik atau industri.
“Pemutakhiran data Obyek Individual dan Properti Khusus kali ini juga akan
melibatkan dan sepengetahuan dari pihak Desa maupun Kecamatan,” jelas mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Bareng ini.
Lebih lanjut dikatakannya, bagaimanapun para Kades dan perangkat desa merupakan mitra Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama dari PBB-P2. Selain itu sebagai pemangku wilayah tentunya lebih tahu dan akan banyak membantu kami jika mungkin ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan ataupun komunikasi dengan Wajib Pajak.
Untuk kegiatan sosialisasi telah dilakukan di Kecamatan Mojoagung (4 Juni 2025), Kecamatan Kabuh (5 Juni 2025), Kecamatan Peterongan (10 Juni 2025), Kecamatan Ngoro (11 Juni 2025) dan Kecamatan Bareng (12 Juni 2025).
Setelah kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pengecekan obyek ke desa oleh tim Bapenda dan dibantu oleh perangkat desa yang terkait, ungkapnya.
Total kegiatan melibatkan perangkat desa di 41 Desa 5 Kecamatan, dan hasilnya akan diterapkan pada Tahun Pajak 2026. “Dengan adanya Pemutakhiran data Obyek Individual dan Properti Khusus ini, diharapkan akan semakin meningatkan potensi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Jombang pada tahun-tahun mendatang.” tandasnya.(Ash).