Foto: Bupati Jombang Warsubi dorong transparansi desa Melalui Aplikasi Jaga Desa.
Kabarjagad, Jombang – Bupati Jombang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel dengan dukungan Aplikasi Jaga Desa oleh Kejaksaan RI yang disosialisasikan Kejaksaan Negeri Jombang di ruang Swagata Pemkab Jombang pada Kamis 31 Juli 2025.
Aplikasi Jaga Desa adalah salah satu alat yang dikembangkan Kejaksaan Agung untuk memantau dan mengelola penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Program ini dirancang untuk membantu desa dalam mengelola administrasi dan keuangan secara lebih rapi, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem digital ini, potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses pelaporan.
Bupati Abah Warsubi menegaskan, aplikasi ini adalah langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan, tertib, dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, desa-desa di Kabupaten Jombang dapat lebih efisien dalam mengelola administrasi dan keuangan.
Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital. “Fokus utama dari ada Aplikasi Jaga Desa adalah agar pemerintah desa bisa lebih mengarahkan energi dan waktu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujar Bupati.
“Saya mengajak seluruh pihak terkait, khususnya para camat dan perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), untuk mendukung penuh penerapan Aplikasi Jaga Desa. “Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar mengatakan bahwa, Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuan akhir dari Aplikasi Jaga Desa adalah menghindari dan menjauhkan desa dari indikasi kerugian negara.
Kajari Jombang mengingatkan, tindakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu “yuridis formal,” yang berarti ada dasar hukum dan sesuai dengan undang-undang, bukan “yuridis inovatif” dengan alasan hukum yang dicari-cari untuk mengeluarkan uang.
“Dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang dan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi tata kelola desa dan kemajuan Kabupaten Jombang secara keseluruhan,” jelasnya.
Program ini menjadi wadah sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan, demi terwujudnya Jombang yang sejahtera untuk semua, tandas Nul Albar.(Ash).