Foto: Satpol PP Jombang melakukan penertiban PKL dan pedagang asongan di kawasan zona merah.
Kabarjagad, Jombang – Untuk menjaga ketertiban dan keindahan kawasan yang ada di zona merah, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan di alun-alun kota Jombang pada Senin 2 Juni 2025.
Selain alun-alun kota Jombang, Satpol PP Pemkab Jombang juga melakukan penertiban di sepanjang jalan Ahmad Dahlan, Basuki Rahmad, Sutomo, Kusuma Bangsa, Gus Dur, Ahmad Yani dan jalan Wahid Hasyim dengan humanis.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan kalau penertiban dikawasan zona merah guna terciptanya suasana yang kondusif dan steril dari PKL dan pedagang asongan. “Kami fokus pada upaya mensterilisasi area pedagang kaki lima dan pedagang asongan,” ujar Thonsom ke media ini pada Kamis (5/6) siang.
Menurut Thonsom, langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum. Ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Jombang dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, jelasnya.
Dikatakannya bahwa, kegiatan dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 9 tahun 2010, Perda nomor 14 tahun 2024, Perbup nomor 7 tahun 2014, Perbub nomor 26 tahun 2022, surat keputusan Bupati Jombang nomor 54 tahun 2025 terkait dengan zonasi.
“Jadi ini dilakukan guna terciptanya suasana yang kondusif dan steril dari PKL dan pedagang asongan. Dengan humanis, Satpol PP Jombang melakukan imbauan sekaligus melakukan penindakan bagi pedagang yang masih bandel tetap berjualan di kawasan tersebut,” tandas Kasatpol PP Jombang.(Ash).