Perkuat Sinergi Berantas Korupsi, Pemkab Jombang, Kejaksaan dan Polres Teken MoU

Foto: Bupati Jombang (tengah) bersama Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang usai menandatangani nota kesepahaman MoU.

Kabarjagad, Jombang – Pemkab Jombang bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Jombang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang.

Penandatanganan dilakukan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Abah Warsubi (selaku Pihak Pertama). Nul Albar, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang (selaku Pihak Kedua) dan AKBP Ardi Kurniawan, Kepala Kepolisian Resor Jombang (selaku Pihak Ketiga), pada Rabu 1 April 2025.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Wakil Bupati Jombang, Salmanuddin Yazid, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jombang.

Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. “Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” jelasnya.

Bupati Warsubi menekankan kalau APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi. APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan dalam penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara APIP dan APH.

Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah strategis, sinergis, dan sistematis. Kejari Jombang berharap momentum ini dapat memperkuat sinergitas dalam membangun Jombang yang terbebas dari korupsi.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan berharap Nota Kesepahaman ini semakin meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah. “Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” tandas Kapolres.(Ash). 
 
 
 

Bagikan

Tinggalkan Balasan