Jatim  

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Dari 48 Perkara Yang Telah Inkracht

Kajari Batu Didik Adyotomo, bersama Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, dan instansi terkait saat kegiatan pemusnahan barang bukti di TPA Tlekung Kota Batu. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di TPA Tlekung Kota Batu, kamis (14/11/2024) siang.

Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Kepala BNN AKBP Wahyudi Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pepeng, dan Kepala Desa Tlekung Mardi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Artinya, ini sebuah akuntabilitas tanggung jawab dari aparat penegak hukum, salah satunya pemusnahan barang bukti yang bagian dari eksekusi, perkara dianggap selesai dan tuntas ketika semua telah di eksekusi dengan baik, baik pidana badan maupun barang buktinya,” ujar Kajari Didik.

Ia juga menjelaskan, bahwa pada hari ini merupakan perkara yang kita musnahkan periode dari Januari hingga Oktober 2024 sebanyak 48 perkara.

“Untuk perkara yang lainnya sebenarnya sudah kita eksekusi, namun tidak berkaitan dengan pemusnahan,” jelasnya.

Berikut ini total perkara barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dejomlab 48 perkara periode Januari 2024 hingga Oktober 2024 yang terdiri dari :
1. Perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice sejumlah 2 Perkara atas nama : 
~ Novan Rio Saputra bin (Alm) Sutikno terdiri 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) pocket Narkotika jenis Sabu-sabu berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) lembar isolasi warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
~ Mohamad Riyan Habibillah bin Sapto Yudo Antoro terdiri dari: 1 (satu) pocket sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram. 1 (satu) unit HP merk Oppo AIK warna merah.

Penyelesaian perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restorative sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
2. Perkara Narkotika putusan Pengadilan sejumlah 30 Perkara yang terdiri dari : 67 Pocket Ganja dengan berat total 6389,42 Gram. 157 Pocket Sabu dengan berat total 1014,763 Gram. 1 Bungkus Pil Ekstasi dengan jumlah 3 Butir seberat 1,106 Gram
3. Perkara UU Kesehatan Putusan Pengadilan Sejumlah 5 Perkara yang terdiri dari 50588 Butir pil LL.
4. Barang Bukti Handphone dari Tindak Pidana TPUL dan Narkotika sejumlah 32 Buah Handphone
5. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa Minuman Keras sejumlah 4 Perkara yang terdiri dari 203 Botol berbagai macam merk dan ukuran.

Kajari Didik berharap bahwa tindak pidana bisa menurun, khususnya di Kota Batu. “Kita berharap yang saya sampaikan tadi menurun dari tindak pidananya, karena kegagalan kita sebagai aparat penegak hukum adalah ketika perkara semakin meningkat bukan semakin menurun, artinya edukasi kita tidak berjalan, penyuluhan hukum kita juga kurang bisa dimaknai oleh masyarakat,” pungkasnya. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan