
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH.,. (Ist)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Kasus viral penganiayaan/bullying yang mengakibatkan korban RKWA meninggal dunia, yang dilakukan oleh 5 orang temannya sendiri. Kini kasusnya masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., mengungkapkan bahwa berkas perkara penganiayaan tersebut baru diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dari Penyidik Polres Batu pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara.
Kasi Intel Januar juga menjelaskan bahwa tersangka 5 orang anak ini dengan inisial antara lain MAI (15), MIA (13), KAS (13), KB (13), dan ASM (13).
“Yang mana kelima pelaku tersebut adalah seorang anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun. Sehingga dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 Milyar rupiah. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 Milyar rupiah.
Namun, Lanjut Kasi Intel Januar, untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (setengah) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
“Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja,” pungkasnya. (Fur)