Jatim  

Kemenag Berikan Bantuan Dana Untuk Masjid Dan Musholla

KJ, Gresik – Seiring banyaknya masjid dan musholla yang terkena imbas dari pemberlakuan PPKM selama pandemi Covid-19, untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan bantuan dana yang diperuntukkan bagi masjid dan musholla yang terdampak tersebut.

Berkenaan dengan hal itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan, Khoirul Anam menyampaikan, bahwa bantuan itu nantinya bisa dijadikan sebagai stimulan bagi takmir masjid dan musholla agar lebih optimal dalam melayani umat saat pandemi Covid-19. Selain itu, Anam berharap, bantuan itu bisa mempercepat penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungannya masing-masing.

“Iya, bantuan itu dioptimalkan untuk penanganan Covid-19 di lingkungan masjid dan musholla. Seperti penyediaan masker bagi jamaah, handsanitizer, alat pengukur suhu dan disintaktan. Bahkan juga bisa untuk sarana lainnya seperti biaya kebutuhan listrik, air dan pembinaan umat secara daring,” ungkap Anam, Rabu (1/8/2021).

Lebih lanjut, Anam menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kemenag pusat, bahwa total bantuan dana yang akan disalurkan tersebut sebesar Rp 6,9 miliar, yang terdiri dari Rp 6,2 miliar untuk masjid, dan Rp 700 juta untuk musholla. Menurut Anam, tiap masjid nanti akan menerima bantuan dana Rp 20 juta, sedangkan bagi tiap musholla Rp 10 juta.

Lalu, untuk menyerap bantuan tersebut, Anam menambahkan, ada prosedur dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan, di antaranya masjid atau musholla yang ingin diajukan harus terdaftar di SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla terkait, serta termasuk masjid atau musholla yang memang terdampak.

“Terkait prosedur, bisa mengajukan dokumen permohonan bantuan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, disertai rekomendasi SIMAS yang dikeluarkan Kemenag setempat, fotokopi SK susunan kepengurusan, RAB, fotokopi buku rekening masjid atau musholla yang aktif, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai dan ditandatangani oleh Ketua pengurusnya,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Anam juga mengatakan, bahwa dokumen-dokumen tersebut nantinya harus diunggah secara online paling lambat hingga 12 September 2021 ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Sedangkan untuk mengecek status permohonan, imbuh Anam, klik https://simas.kemenag.go.id/page/cekstatus.

Kendati demikian, Anam mengaku, bahwa berdasarkan data per hari ini, Rabu tanggal 1 September 2021, baru terdapat satu masjid yang mengajukan permohonan bantuan dari Kabupaten Lamongan.

“Tugas kami dari Kemenag Kabupaten hanya memverifikasi dan merekomendasikan saja. Sampai hari ini baru ada 1 pemohon bantuan yang berasal dari salah satu masjid di Kecamatan Glagah,” pungkasnya. (hms/aj)

Bagikan

Tinggalkan Balasan