
KJ, Jombang – Atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Jawa Timur, menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media, terkait perlakuan Security-nya terhadap Wartawati Muji Lestari. Karena diperlakukan tidak sopan oleh Satpam Kejari pada hari Senin, tanggal 10 Pebruari 2020.
Awak media Jombang melakukan aksi damai solidaritas atas perlakuan oknum anggota satuan pengaman Kejari Jombang berinisial R yang bersikap protektif kepada salah satu wartawan yang melakukan liputan di Kejaksaan Negeri Jombang.
Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Kajari Jombang yang didampingi Kasi Intel Harry Rachmad, S.H., pada Rabu (12/2) di kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Dari hasil pertemuan antara perwakilan media yang disampaikan oleh Farid dari media Sinarpos, ada 5 point kesepakatan yaitu:
1.Atas kejadian tersebut institusi Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media.
2.Akses informasi satu pintu salah satunya dengan group WA Pokja Kejari Jombang untuk mempermudah penyampaian informasi.
3.Kajari akan melakukan pembinaan kepada petugas keamanan atau security di Kejari Jombang.
4.Kajari Jombang tidak ada maksud untuk mempersulit akses wartawan dalam memperoleh informasi di Kejari Jombang. Dan portal di depan dipasang dalam rangka antisipasi waspada terorisme.
5.Kajari berharap hubungan Kejari Jombang dengan rekan-rekan media agar tetap bersinergi dengan baik.
“Saya memohon maaf kepada rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Jombang, mari kita bangun hubungan sinergitas dengan baik antara Kejaksaan Negeri dengan media, kejadian kemarin mari kita ambil hikmahnya”, pungkas Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H.,
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah