Kabarjagad, Nganjuk – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan sikap keras terhadap pernyataan provokatif yang dilontarkan oleh Sutrisno, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, melalui sebuah video yang beredar di media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, Sutrisno secara terbuka mengajak masyarakat serta para kepala desa di Nganjuk untuk menolak peran wartawan dalam mengawasi jalannya birokrasi desa. Lebih jauh, ia bahkan mendorong tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap wartawan dengan seruan agar diteriaki maling dan digebuki bila dianggap mengganggu.
Menanggapi hal ini, Hartanto pada Kamis (18/9/2025) telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Nganjuk. Dalam surat tersebut, PJI meminta agar Bupati menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap Sutrisno, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran pidana atas pernyataan yang dinilai menghasut dan menyesatkan itu.
“Jika tidak ada tindakan, PJI akan melakukan eskalasi hukum dan publik yang lebih serius, serta meluas,” tegas Hartanto dalam suratnya.
Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Sutrisno mengarahkan agar kepala desa dan masyarakat tidak memberikan informasi kepada wartawan maupun LSM yang datang, khususnya dari luar kota. Ia menekankan agar meminta KTP terlebih dahulu, dan jika wartawan dianggap memaksa, Sutrisno menginstruksikan untuk berteriak maling hingga melakukan pengeroyokan.
“Kalau dia ngeyel apalagi dia tidak mengeluarkan KTP, langsung teriaki maling saja. Kalau perlu kita gebukin di situ. Enggak apa-apa, aku ikut tanggung jawab,” ujar Sutrisno dalam video yang kini menuai kecaman luas.
Hartanto menegaskan, kebebasan pers adalah amanat undang-undang, sehingga wartawan memiliki hak untuk bekerja di mana pun dan kapan pun tanpa batasan. Upaya penghasutan untuk mempersekusi jurnalis, menurutnya, merupakan tindakan kriminal yang sangat membahayakan iklim demokrasi.
“Kepala desa seharusnya menyejukkan dan menuntun masyarakat, bukan malah berotak preman; menghasut untuk mempersekusi dan mengeroyok wartawan. Itu tindakan kriminal. Pecat dan polisikan,” tegas Hartanto di Grup WhatsApp PJI.
Meski demikian, Hartanto juga menegaskan bahwa PJI tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan profesi wartawan. Ia menekankan bahwa jika ada oknum jurnalis yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi, maka hal itu harus diproses secara hukum.
“Saya tidak mentolelir siapapun yang mengaku jurnalis tetapi tujuannya memeras, meski dengan cara halus. Bila ada pihak yang merasa diperas, laporkan ke polisi, lalu hubungi hotline PJI di WA 081330222442. Saya akan memperkuat laporan itu, apalagi bila oknum wartawan tersebut anggota PJI,” tegas Hartanto.
Kasus pernyataan Sutrisno ini dinilai mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi. PJI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga marwah pers serta memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.(Red)












