Jatim  

Ketua Umum PJI Tegaskan Jurnalis Tidak Bisa Dipidana Atas Pemberitaan Pers

Kabarjagad, Kediri – Seorang anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri dilaporkan oleh seorang oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pemberitaan pers yang dibuatnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidana hanya karena memuat pemberitaan yang merupakan hasil kerja jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikan Hartanto melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB. Dalam pesannya, Hartanto mengingatkan semua pihak untuk mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers. Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan pers, selesaikan melalui mekanisme pers; minta hak jawab ke redaksi, atau adukan ke organisasi persnya, atau ke Dewan Pers,” tegasnya.

Hartanto juga meminta aparat kepolisian untuk memahami dan menjalankan Nota Kesepahaman (MoU) Kapolri dengan Ketua Dewan Pers serta perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers. Menurutnya, laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan pers seharusnya ditolak sejak awal.

“Polisi wajib paham MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers. Tolak laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers. Dan dalam situasi seperti ini, penyidik wajib mengarahkan penyelesaian menggunakan mekanisme pers. Bila telah terlanjur menerima laporan, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mempermainkan hukum dengan tindakan yang merugikan kebebasan pers.

“Polisi, penyidik, maupun penyelidik saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara ‘coba-coba’,” pungkas Hartanto.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan jurnalis karena dinilai sebagai ujian terhadap penegakan kebebasan pers di Indonesia. PJI menegaskan akan memberikan pendampingan kepada anggotanya yang menghadapi persoalan hukum terkait karya jurnalistik.(PJI)

Bagikan

Tinggalkan Balasan