
Ponorogo, 2 Juli 2020
Drs. H. Ipong Muchlissoni
Bupati Ponorogo
Ponorogo, 4 Juli 2020
Drs H Ipong Muchlissoni
Bupati Ponorogo
KJ, Ponorogo – Pada tanggal 3 Juli 2020, seorang perempuan, berumur 42 tahun, beralamat di Desa Panjeng (Jenangan) dinyatakan positif COVID19.
Berawal dari tanggal 21 Juni 2020, Tn. RN (suami dari pasien konfirm tersebut) datang ke Puskesmas Jenangan dengan keluhan panas 39oC dan nyeri perut. Ditanya berulang kali, apakah ada riwayat dari luar kota jawabnya tidak. Pasien diberikan injeksi pereda nyeri dan diberikan motivasi jika keluhan belum berkurang segera ke rumah sakit.
Tanggal 23 Juni 2020 (selang 2 hari) muncul keluhan lagi, pasien ke Rumah Sakit Darmayu, diagnosa saat itu gangguan pencernaan, opname selama kurang lebih 5 hari. Saat itu dilakukan RDT COVID19, hasil non reaktif. Hasil rontgent dari radiologist normal. Sehingga tidak dilakukan pengambilan swab terhadap Alm. Tn. RN.* Setelah dinyatakan sembuh pasien kemudian pulang.
Setelah 2 hari di rumah, pagi tangal 30 Juni 2020 pasien mengeluh lemas, sempat dilakukan rukyah. Malamnya tiba-tiba tidak sadar dibawa lagi ke rumah sakit. Tidak sampai 1 jam di UGD RS, pasien meninggal. Saat itu Dokter menyimpulkan meninggal karena penyakit jantungnya. Sehingga pemakaman dengan cara biasa.
Esoknya ada warga yg mencurigai Almarhum meninggal karena COVID19 karena yang bersangkutan riwayatnya sering bepergian ke luar kota. Dinkes melakukan tindakan antisipasi dengan melakukan swab kepada kontak eratnya sebanyak 3 orang. Hasil yang pertama keluar pada tgl 3 Juli kemarin adalah istrinya dan dinyatakan postitif. Anaknya yang sebelumnya diberitakan telah kembali ke PP Al Muqoddasah Nglumpang (Mlarak), setelah ditelusuri oleh petugas surveilans, ternyata masih berada di rumah.
Rencananya memang mau kembali ke Pondok untuk daftar ulang pada tanggal 4 Juli ini tapi tidak jadi. Hari ini anak tersebut dilakukan pengambilan swab bersama 6 orang kontak erat lainnya. Sehingga total kontak erat yang sudah dilakukan pengambilan swab sebanyak 10 orang, dan baru 1 yang dinyatakan positif yaitu istrinya.
Saat ini Dinkes terus melakukan tracing terhadap kontak erat kasus tersebut, dan selanjutkan akan dilakukan testing, baik PCR ataupun RDT.
Forpimka Jenangan beserta Satgas Desa telah mengambil langkah sebagai berikut :
1. Menenangkan Masyarakat Desa Panjeng dengan Publik Adress / Bende secara keliling pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 pukul 10.00 WIB
2. Menutup Akses untuk Masyarakat luar Desa Panjeng agar tidak masuk ke Desa Panjeng dan membatasi Masyarakat Desa Panjeng yang keluar desa.
3. Membuat surat edaran yg berisikan himbauan untuk Isolasi mandiri bagi masyarakat yang kontak langsung dan bagi masyarakat umum untuk tetap melakukan Protokol Covid 19.
4. Melaksanakan Isolasi kepada warga masyarakat yang kontak langsung dengan almarhum terdapat 4 (empat) orang yg Isolasi di Desa, dan Masyarakat yg lain utk Isolasi mandiri.
5. Memasang kembali Portal Desa.
6. Melaksanakan penyemprotan Disinfektan serentak di seluruh rumah se Desa Panjeng.
7. Mendata kembali Masyarakat dan melaksanakan Tracing apabila terdapat Warga yang belum terdata dan berhubungan dengan Almarhum.