Kabarjagad, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan terus mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) sebagai langkah menjaga ketentraman serta ketertiban umum di wilayahnya.
Upaya ini dilakukan guna menciptakan kondisi kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penataan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang publik.
Dengan demikian, aktivitas warga dapat berjalan tanpa terganggu oleh kesemrawutan di jalanan.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar dalam melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap para pedagang.
“Penertiban ini mengacu pada perda yang sudah ditetapkan, sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Dalam operasi di lapangan, petugas menyasar para PKL yang berjualan di bahu jalan hingga badan jalan, khususnya di jalur utama.
Keberadaan mereka dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Petugas pun memberikan teguran secara langsung kepada pedagang yang melanggar aturan tersebut.
“Kami memberikan peringatan kepada PKL yang berjualan di fasilitas umum agar tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Jarwito.
Meski melakukan penertiban, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaannya.
Petugas lebih mengutamakan sosialisasi dan imbauan agar para pedagang memahami serta mematuhi aturan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami mengutamakan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang,” jelasnya.
Jarwito juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang.
Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Penataan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota.
“Silakan berjualan, tetapi harus di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Selain di kawasan perkotaan, kegiatan pengawasan dan sosialisasi juga dilakukan di sejumlah kecamatan.
Satpol PP tetap membuka peluang penertiban di luar kota apabila ditemukan pelanggaran serupa.
Termasuk jika terdapat indikasi aktivitas lain yang melanggar aturan, seperti warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di seluruh wilayah Lamongan.
Melalui penataan ini, pemerintah daerah berharap terjalin sinergi yang baik antara pedagang dan aparat.
Tujuannya tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga mendukung roda perekonomian masyarakat agar tetap berjalan.
Kondisi kota yang tertib diyakini akan memberikan dampak positif bagi semua pihak.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan, keseimbangan antara ekonomi dan ketertiban dapat terjaga,” pungkas Jarwito. (Az)
Tak Dilarang Jualan, Satpol PP Lamongan Atur Lokasi PKL












