Launching Santri Kejaksaan Negeri Jombang

Posted by: 915 Views

KJ, Jombang – Kejaksaan Negeri Jombang Launching Aplikasi E-tilang nasional dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan bekerjasama Koperasi Simpan Pinjam Mitra Raya dan Koperasi Simpan Pinjam Adiyatra Utama, Rabu (22/4/2020) pagi.

Kegiatan launching disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang dan seluruh Kepala Seksi dan Staf Kejaksaan Negeri Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, Program Santri (sistem tilang tanpa antri) yang bekerjasama dengan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Raya dan Koperasi Simpan Pinjam Adiyatra Utama, merupakan salah satu wujud langkah untuk melayani masyarakat khususnya masyarakat yang kena tilang dan untuk mempermudah mereka mengambilnya, ujarnya.

Ke depan program santri akan bekerjasama sama dengan go-jek dan PT. Pos Indonesia yang dapat mengurangi uang dari masyarakat sehingga meminimalisir terjadinya kemungkinan penyalahgunaan dan langsung diarahkan kepada pembayaran e-tilang. Ini sangat mendukung terwujudnya asas bebas korupsi, ucap Yulius.

Sebagai konseptor kerja, saya sangat menghargai dan berikan apresiasi kepada seluruh kebijaksanaan di Kabupaten Jombang yang memiliki komitmen untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dan mampu memberikan yang terbaik bagi negara dan pencapaian satuan kerja bersih-bersih melayani bebas dari korupsi, tandas Kejari Jombang.

Sementara itu, Ivan Hendra R., perwakilan dari KSP Mitra Raya dan KSP Nusantara Sejahtera mengatakan, saya mendukung penuh program Santri yang diprakarsai oleh Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Jombang. Sistem santri adalah sistem tilang tanpa antri yang sekarang ini mungkin lebih difokuskan melalui pelayanan online supaya mendukung himbauan pemerintah dalam mencegah Covid-19, tuturnya.

“Tujuan dibuat program santri adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Jombang dalam melakukan pembayaran denda tilang melalui call center Kejaksaan Negeri Jombang dan call center KSP Mitra Raya dan KSP Nusantara Sejahtera Jombang.

Cara pembayaran bisa melalui aplikasi WhatsApp dan hubungi kita nanti dan layanan antar tilang kepada pelanggar yang ada di Jombang tanpa antri lagi di Kejaksaan. Metode pembayaran melalui kantor koperasi simpan pinjam kita dengan menunjukkan surat tilang sebagai bukti untuk pengambilan barang bukti yang ada di Kejaksaan. Jadi kita tidak perlu antri lagi di Kejaksaan, pungkas Ivan.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below