Foto : Usman Baraja SH,. MH (tengah) Astrid Azizi SH (kiri) kanan perwakilan MSI
Kabarjagad, Madiun – Polemik yang menerpa Koperasi MSI Magetan kini memasuki babak baru. Pada Senin sore (19/5), pihak pengurus Koperasi MSI menggelar konferensi pers di Magetan untuk mengklarifikasi sejumlah isu miring yang beredar di masyarakat. Dalam kesempatan itu, mereka juga telah menunjuk Usman Baraja, S.H., M.H dan Astrid Azizi, S.H. dari Kantor Hukum Ub & Ub Partners sebagai Penasehat Hukum resmi guna mendampingi mereka dalam menghadapi proses hukum dan opini publik yang berkembang.
Penasehat Hukum Koperasi MSI menyampaikan bahwa isu kegagalan bayar simpanan anggota sebesar Rp77 miliar yang santer beredar di masyarakat tidak benar. Berdasarkan audit internal terbaru, jumlah simpanan anggota yang jatuh tempo tercatat sebesar Rp26 miliar.
“Kami tegaskan bahwa angka Rp77 miliar itu tidak benar dan menyesatkan. Berdasarkan audit internal pengurus koperasi, jumlah simpanan anggota yang perlu diselesaikan secara bertahap adalah sekitar Rp26 miliar,” ujar Astrid Azizi, S.H saat press release dikantor Ub&Ub Partners tersebut.
Selain itu, pihak Penasehat Hukum juga membantah tudingan bahwa Koperasi MSI tidak memiliki legalitas resmi. Mereka menyebut bahwa koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian notariil dan izin operasional dari Dinas Koperasi Kabupaten Magetan yang diterbitkan sekitar tahun 2020.
“Yang perlu diluruskan, legalitas koperasi ini sah. Hanya ada persoalan administratif soal domisili cabang, bukan soal izin pendirian,” tambahnya.
Terkait jumlah anggota aktif, pihak pengurus menyebut angka 16 ribu anggota yang sebelumnya beredar juga tidak sesuai fakta. Setelah dilakukan audit, tercatat hanya sekitar 6.000an anggota aktif, dengan sekitar 499 anggota yang memiliki simpanan dalam bentuk deposito.
Terkait proses hukum yang saat ini sedang berjalan, Penasehat Hukum menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh Kepolisian dan Dinas Terkait. Hingga saat ini, beberapa pengurus koperasi telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada pihak Polres Magetan.
“Kami tidak akan menghalangi proses penyelidikan ini, siapapun untuk melakukan laporan atau gugatan karena itu adalah hak konstitusional mereka. Namun yang pasti, klien kami akan bersikap terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Usman Baraja, S.H., M.H didampingi Astrid Azizi, S.H saat press release di kantor Ub&Ub Partners
Ketua Koperasi MSI juga telah bertemu dengan sejumlah perwakilan anggota—sekitar 10 hingga 15 orang—dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian simpanan secara bertahap.
“Kami ingin menyelesaikan ini dengan baik. Mohon diberi kesempatan agar kami bisa bekerja terlebih dahulu. Dana akan dikembalikan secara bertahap,” ujar salah satu pengurus koperasi.
Hingga saat ini, operasional Koperasi MSI disebut masih berjalan terbatas. Beberapa cabang masih dibuka, namun layanan simpanan telah dihentikan total. Aktivitas yang tersisa lebih difokuskan pada pengumpulan angsuran dari anggota pinjaman yang masih berjalan.
Konflik yang melibatkan Koperasi MSI telah menjadi perhatian masyarakat Magetan selama lebih dari satu bulan terakhir, terutama setelah muncul keluhan dari anggota yang mengaku kesulitan menarik simpanan mereka. Beberapa pihak bahkan menyatakan akan mengajukan gugatan class action atas dugaan wanprestasi dan dugaan penyalahgunaan dana. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan hukum resmi yang diumumkan.
Dengan langkah hukum dan upaya penyelesaian internal yang mulai ditempuh oleh pengurus, masyarakat dan anggota koperasi kini menanti realisasi janji penyelesaian dana yang telah disampaikan.(Djr)