Kupas Tuntas Terkait RUU KUHAP AAI Gelar Munaslub 2025 Di Hotel Aryaduta Jakarta

Kabarjagad, Jakarta – Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ) yang dikomandani oleh Ketum Arman Hanis menggelar Munaslub pada Kamis, 15 Mei 2025 di Hotel Aryaduta Jakarta. Musyawarah Luar Biasa ( Munaslub )Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ) tersebut diisi dengan salah satu nya yakni dengan Seminar Nasional AAI yang berjudul ” Kupas tuntas RUU KUHAP Tantangan dan Peluang Bagi Penegakan Hukum Pidana Yang Efektif dan Efisien ” .

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Advokat Usman Baraja, SH, MH dari Kantor Hukum Ub & ub Partners yang sekaligus adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia atau AAI Madiun yang ikut menghadiri acara Munaslub AAI 2025 di Hotel Aryaduta Jakarta.

” Yang mewakili Madiun hadir di Munaslub AAI di Jakarta ini saya dan Figi Diastutik serta DR Munawar, SH, M Hum.
Munaslub AAI 2025 di Jakarta kali ini tidak pilih Ketum tapi
Merubah Ad/RT untuk menuju Munaslub rekonsiliasi AAI Palmer & AAI Ranto Simanjuntak.Selain itu diisi dengan menggelar Seminar yang berjudul Kupas Tuntas RUU, Tantangan dan Peluang bagi penegakan hukum Pidana yang efektif dan efisien. RUU KUHAP yang diketahui adalah inisiatif DPR ini dinilai masih banyak kekurangan. RUU KUHAP ini seharusnya bisa mengakomodir sejumlah kekurangan yang ada dalam KUHAP sebelumnya. Salah satu yang menjadi perhatian dalam RUU KUHAP yakni mengenai peran Advokat “, Kata Advokat Usman Baraja saat menjadi salah satu peserta Munaslub AAI 2025 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Menurutnya di acara Seminar Nasional dalam rangka Munaslub AAI 2025 tersebut dikupas tuntas terkait RUU KUHAP terutama terkait pasal 33 KUHAP yang beredar menyatakan dalam proses pemeriksaan tersangka maka Advokat hanya bisa melihat dan mendengar saat melakukan pendampingan hukum oleh Aparat penegak hukum atau APH yang mana ini dinilai ada Pembatasan.

Selanjutnya, Usman Baraja SH. MH menyampaikan bahwa pada acara munaslub kali ini ada empat pembicara yang dihadirkan dalam Seminar Nasional ini yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan yakni Profesor Jamin Ginting SH. MH., M.KN., DR. Albert Aries, SH. MH., Pengajar FH Universitas Trisakti dan tim ahli pemerintah untuk RUU KUHAP, Iftitah Sari SH., M.SC. selaku peneliti Institute for criminal Justice Reform (ICJR).

Ditambahkan dalam Munaslub AAI 2025 di hotel Aryaduta Jakarta kali ini dihadiri oleh Advokat atau Lawyer senior dan pengurus AAI se Indonesia.Diantara yang hadir salah satunya adalah Advokat atau Lawyer yang cukup menjadi trending topic saat ini yakni Advokat Febridiansyah yang saat ini menjabat sebagai Waketum PBH AAI yang juga Jubir KPK RI periode 2016-2019.Selain itu hadir pula para Mahaiswa dari Universitas Indonesia ( UI ) dan Mahasiswa dari IBLAM School Of Law Depok .(Djr

Bagikan

Tinggalkan Balasan