Olah TKP!!! Kasus Perselingkuhan Oknum Perwira TNI AL dan ASN Ponorogo Digelar Di Tulungagung

Foto : Usman Baraja SH. MH beserta partner Astrid Azizi SH saat mengikuti olah TKP bersama tim Denpomal lanal Malang di sebuah lokasi kos di Tulungagung.

Kabarjagad, Tulungagung– Denpomal Lanal Malang bekerja sama dengan Subdenpom V/1-6 Tulungagung menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi) terkait kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret oknum perwira TNI AL dan seorang ASN Ponorogo (TEL). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan yang terus dilakukan Pomal Malang.

Rekonstruksi menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mereka yang terlibat dalam proses penangkapan. Selain itu, penyidik juga menelusuri keberadaan dan kepemilikan rumah yang diduga menjadi lokasi kejadian.

“Untuk kegiatan hari ini, kita melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang telah membantu penangkapan oleh Subdenpom V/1-6 Tuluangagung. Mereka yang saat itu melakukan penangkapan kita periksa sebagai saksi,” ujar Kapten Laut (PM) Heri Mardianto, Penyidik Pomal Malang.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap rumah kos yang disebut milik seorang Oknum Perwira TNI AL (WS). Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah tersebut telah lama dikontrakkan dan memiliki enam kamar di dalamnya.

“Itu kos-kosannya Pak WS dinas di TNI AL, sudah lama dikoskan, mungkin setahun lebih. Ada enam kamar di dalam. Tapi Pak WS jarang kelihatan, terakhir ya pas Lebaran,” ungkap seorang warga yang tinggal disekitar lokasi. 

Warga juga menyebut penghuni kos biasanya tidak menetap setiap hari, karena salah satu dari mereka bekerja sebagai sopir PO Bus.

“Penghuninya kadang nggak di tempat. Katanya ada yang kerja sebagai sopir PO bus,” lanjut warga.

Proses hukum atas kasus ini terus bergulir. Setelah pemeriksaan para saksi dan para pelaku selesai, pihak Denpom Lanal Malang akan menyerahkan berkas perkara ke Oditurat Militer Madiun untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi Kantor Hukum Ub&Ub Partners, Usman Baraja, S.H.,M.H dan Astrid Azizy, S.H selaku Penasehat Hukum Pelapor (NI) menyampaikan bahwa Penyidik Pomal Malang, didalam penanganan perkara ini sangat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum militer dan kami mengucapkan Terima Kasih, ujar Astrid Azizy, S.H selaku Pensehat Hukum Pelapor. (Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan