Kabarjagad, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pengadaan yang profesional, transparan, dan berbasis digital hingga ke tingkat desa.
Sosialisasi berlangsung di Pendopo Muda Graha, Kamis (7/8/2025), dan diikuti oleh 259 peserta dari unsur perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga tenaga teknis pengadaan. Sebanyak 70 peserta hadir secara luring dan 189 secara daring.
Perpres 46/2025 memperluas cakupan regulasi hingga pengadaan di desa, sehingga pemahaman menyeluruh terhadap aturan ini menjadi sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Bupati Madiun: Tertib Administrasi dan Digitalisasi Jadi Kunci
Dalam sambutannya, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyampaikan bahwa penerapan perpres ini merupakan momen strategis untuk membenahi sistem pengadaan secara menyeluruh di lingkungan Pemkab.
“Peraturan ini menekankan kewajiban bagi KPA yang merangkap sebagai PPK untuk memiliki pengetahuan pengadaan. Jika tidak paham, maka rawan terjadi kesalahan,” ujar Bupati Hari.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan e-katalog versi 6.0 demi menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Jangan sampai hanya karena tidak tertib administrasi, pelaksanaan kegiatan jadi terganggu atau menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan. Tertib administrasi adalah kunci utama,” tegasnya.
Kepala LKPP: E-Katalog dan E-Audit Jadi Pilar Pengadaan Modern
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., hadir sebagai keynote speaker dan menyoroti pentingnya digitalisasi dan profesionalisme dalam proses pengadaan.
“Di tahun 2025 ini, Pemkab Madiun mencatatkan capaian luar biasa: 94,7 persen dari total pengadaannya sudah menggunakan produk dalam negeri. Ini melebihi target nasional dan menunjukkan keberpihakan pada industri lokal,” ungkap Hendrar.
“Keterlibatan UMK-Koperasi dalam pengadaan juga telah mencapai 77,8 persen, jauh di atas ambang minimal 40 persen,” tambahnya.
Ia juga mengungkap bahwa 85,1 persen pengadaan Pemkab Madiun telah dilakukan melalui e-katalog versi 6, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transformasi digital.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan, LKPP telah mengembangkan fitur e-audit yang bekerja sama dengan KPK dan BPKP. Fitur ini mampu mendeteksi secara otomatis indikasi penyimpangan melalui alarm sistem digital.
Empat indikator transaksi rawan yang dipantau oleh e-audit meliputi:
1. Pembelian berulang pada vendor yang sama tanpa proses kompetitif
2. Transaksi pada produk baru di katalog dengan harga lebih tinggi
3. Tidak dilakukan negosiasi atau mini kompetisi
4. Kenaikan harga yang tidak wajar
“Lebih baik diklarifikasi inspektorat daripada harus berhadapan dengan aparat hukum,” tegas Hendrar.
Fitur E-Katalog 6.0: End-to-End dan Efisien
E-katalog versi 6.0 kini menjadi tulang punggung sistem pengadaan nasional. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, transaksi, pengiriman, hingga pembayaran, dilakukan secara end-to-end dalam satu sistem terintegrasi.
“Dengan fitur ini, Pemkab dapat menekan harga pengadaan secara signifikan dan memastikan pembelian paling efisien,” jelas Hendrar.
Ia juga menekankan bahwa negosiasi harga dan mini kompetisi kini wajib dilakukan sebelum transaksi, untuk menekan potensi penyimpangan dan menghindari temuan audit.
Poin-Poin Krusial dalam Perpres 46/2025
Beberapa ketentuan penting dari Perpres 46/2025 yang disosialisasikan dalam kegiatan ini antara lain:
Pengadaan langsung (PL) untuk konstruksi diperluas hingga maksimal Rp 400 juta
Konsultan dapat dimasukkan ke dalam e-katalog, wajib menggunakan sistem digital
Penunjukan langsung hanya berlaku untuk proyek strategis nasional; di daerah tetap melalui lelang cepat atau e-katalog
Lelang cepat dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari tanpa sanggah banding
Pejabat LKPP dan Pemkab Madiun Paparkan Strategi Implementasi
Selain Kepala LKPP, dua pejabat tinggi LKPP juga hadir sebagai narasumber utama:
Patria Susantosa, S.Si., M.Si., Deputi Transformasi Pengadaan Digital
Emi Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si., Direktur Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Sementara dari Pemkab Madiun, A. Heru Sulaksono, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, memberikan pemaparan teknis terkait implementasi regulasi baru di tingkat daerah.(Djr)