RSUD Sayidiman Magetan Siap Dukung Penerapan Program KRIS Nasional Mulai 1 Juli 2025

Kabarjagad, Magetan – RSUD dr. Sayidiman Magetan tengah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Program KRIS merupakan kebijakan pemerintah untuk menyeragamkan standar pelayanan ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), demi mewujudkan layanan kesehatan yang adil dan bermutu di seluruh Indonesia.

Direktur RSUD dr. Sayidiman,Rochmad Santoso,menyampaikan,bahwa progres persiapan saat ini sudah mencapai 96 persen.

“Saat ini persiapan fasilitas untuk penerapan KRIS di RSUD sudah mencapai sekitar 96 persen”,ujarnya.

Rochmad menambahkan, penerapan penuh KRIS di rumah sakit dijadwalkan mulai 30 Juni 2025.

“Penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan layanan setara kepada seluruh pasien, terutama dalam fasilitas rawat inap”,jelasnya.

Fasilitas tersebut harus memenuhi 12 kriteria standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS.

Dengan langkah ini, RSUD Sayidiman menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.

“Kami berharap program KRIS dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik,” tambah dr. Rochmad Santoso.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan