12 Perumahan Serahkan Aset PSU Rp522 Miliar ke Pemkot Batu

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU di Balai Kota Among Tani. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu mencatatkan langkah besar dalam penertiban aset publik. Sebanyak 12 pengembang perumahan secara resmi menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai total mencapai Rp522,2 miliar kepada Pemkot Batu. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Among Tani pada Jumat (10/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Kantor Pertanahan.

Dengan penyerahan ini, seluruh fasilitas umum (Fasum) seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di 12 perumahan tersebut.

Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi kolaborasi ini dan menegaskan makna di balik proses serah terima. “Penyerahan PSU ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan,” ujar Nurochman.

“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah pun dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, selaku Ketua Tim Verifikasi PSU, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020.

“Penyerahan PPSU ini adalah bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu,” tegas Arief. Ia menambahkan, sejak 2020 hingga 2024, telah dilakukan penyerahan PSU dari 27 perumahan, dan kini berlanjut ke 12 pengembang ini.

Penyerahan PSU senilai Rp522,2 miliar ini meliputi aset dari tujuh perumahan yang didampingi Kejaksaan Negeri melalui SKK, empat perumahan yang menyerahkan secara administratif, dan satu perumahan secara fisik.

Di antara yang diserahkan berdasarkan SKK dengan Kejari, terdapat tujuh perumahan dengan nilai aset signifikan, antara lain: Flamboyan Indah (Rp50,23 miliar), Puri Indah (Rp51,60 miliar), Wastu Asri (Rp54,82 miliar), Bumi Asri Selatan (Rp86,57 miliar), Batu Permai (Rp32,77 miliar), Sengkaling Residence (Rp10,79 miliar), dan Lahor Agung (Rp7,59 miliar).

Secara administratif, empat pengembang juga menyerahkan aset, dengan nilai terbesar dari Batu Panorama (Rp189,79 miliar), diikuti Forest Hill (Rp26,88 miliar), The Mediteran (Rp6,90 miliar), dan Amansaka Villa Park (Rp3,97 miliar). Penyerahan secara fisik juga dilakukan oleh Kusuma Pinus senilai Rp396 juta.

Arief juga menjelaskan, bahwa hingga Oktober 2025, dari total 119 perumahan di Kota Batu, 15 perumahan telah menyerahkan PSU, sementara 77 lainnya masih dalam proses. Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri melalui 15 Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr. Andy Sasongko, menyatakan nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari Rp522 miliar, dan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas. Ia juga mengingatkan bahwa pengembang yang belum menyerahkan PSU dapat dikenai sanksi administrasi, bahkan berpotensi pidana korupsi jika terbukti melakukan penyalahgunaan.

Pemkot Batu berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyerahan PSU di sisa 77 perumahan hingga akhir tahun 2025, agar aset publik dapat tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan