Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha saat Rakor finalisasi draft SE penggunaan “Sound Horeg” di Balaikota Among Tani Kota Batu. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban penggunaan sound system di Kota Batu melahirkan langkah strategis yang tidak hanya fokus pada ketertiban, tetapi juga pada pengembangan pariwisata budaya. Aturan yang akan segera dirumuskan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ruang ekspresi masyarakat dan kenyamanan publik.
Rakor finalisasi draft Surat Edaran (SE) penggunaan “Sound Horeg” di Balaikota Among Tani yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kab. Malang Batu, serta Kejaksaan Negeri Kota Batu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Kesenian, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.
Menurut Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, langkah ini merupakan upaya untuk merespons Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Kami ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat,” kata Wawali Heli.
“Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” tambahnya.
Poin-poin aturan yang sedang disusun mencakup:
* Batasan Desibel: Pawai atau karnaval maksimal 85 dB dan konser 120 dB.
* Perangkat: Maksimal 5–6 subwoofer. Kendaraan pengangkut wajib lolos uji KIR.
* Batas Waktu: Kegiatan harus berakhir maksimal pukul 22.00 WIB.
* Kewajiban Penyelenggara: Menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab penuh atas dampak kegiatan.
* Proses Izin: Izin keramaian wajib dari Polres dan akan melalui proses yang jauh lebih selektif.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha, Ia menegaskan bahwa proses perizinan keramaian akan jauh lebih selektif. “Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan,” tegasnya. Bahkan, Kapolres menyebutkan proses pembahasan izin bisa memakan waktu lebih dari sekali sebelum benar-benar diterbitkan, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menerapkan aturan ini.
Langkah ini, menurut Kapolres, merupakan upaya bersama untuk mencari solusi agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan dengan aman dan bermanfaat.
“Kita ingin sama-sama mencari solusi agar modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri. Jadi bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membawa manfaat secara sosial maupun ekonomi,” tandas AKBP Andi Yudha.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kota Batu berharap kegiatan masyarakat tetap bisa berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menguatkan citra Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan.
Pilih salah satu opsi yang paling sesuai dengan sudut pandang yang ingin Anda tonjolkan. Jika Anda ingin berita yang lebih singkat dan padat, pilih opsi 2. Jika ingin menonjolkan konflik dan solusi, opsi 1 lebih pas. Sementara itu, opsi 3 lebih cocok untuk berita yang menonjolkan aspek pengembangan pariwisata dan budaya. (fr)