Penandatanganan Kesepakatan Batas Daerah Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan

Wali Kota Batu Nurochman seusai penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah dengan Kabupaten Pasuruan. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu, melalui Wali Kota Batu, Nurochman, melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah dengan Kabupaten Pasuruan pada Senin, (30/06/2025), bertempat di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur, Kota Malang.

Perubahan batas wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan dipicu oleh pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua desa, yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian garis batas yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu dan Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo memberikan kesimpulan seperti, Penegasan Batas Desa antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dengan Desa Sumbergondo (Kota Batu) telah disepakati dan diverifikasi melalui survei lapangan.

Serta perubahan Titik Batas pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo (Kabupaten Malang) diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.

Wali Kota Nurochman dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum batas wilayah guna menghindari potensi sengketa di masa depan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi.

Terakhir, Wali Kota Batu juga membahas rencana pembukaan akses baru yang bersinggungan dengan Kabupaten Pasuruan dalam pertemuan dengan Bupati Pasuruan.

Rencana tersebut disambut baik karena dinilai akan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas serta mendorong dampak ekonomi positif di kawasan sekitar. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan