Penegakan Hukum yang Humanis, Kejari Batu Lakukan Restoratif Justice Kasus Curanmor di Balaikota Among Tani

Kabarjagad, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 14 Mei 2025 dengan inisial MNF yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.12 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Erik E.B. Mudigho S.H. yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto Jl. Trunojoyo No.35, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur dengan didampingi oleh Muh. Fami Mirza Barata, S.H, M.H; (Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu).

Dalam keterangan pers releasenya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH., menyampaikan kronologi perkara curanmor tersebut, yang berawal pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka MNF baru saja selesai mengurus surat pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu yang beralamat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Ketika hendak pulang sambil berjalan kaki melintasi parkiran sepeda motor yang terletak di halaman belakang Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Tersangka MNF melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna coklat hitam, tahun 2018, nomor polisi AG-6590-RCI, dengan posisi kunci kontak masih menempel. Menyaksikan hal tersebut dan dilatarbelakangi keinginan untuk memiliki kendaraan transportasi sehari-hari, Tersangka MNF kemudian menghampiri sepeda motor tersebut, lalu menyalakannya, dan membawa pulang sepeda motor tersebut menuju ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Batu, Kota Batu. “Atas perbuatan Tersangka MNF tersebut, Saksi Korban Putri Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah),” jelasnya Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Kasi Intel Januar menjelaskan bahwa dengan demikian, kasus tersebut tetap diproses melalui jalur hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Kelurahan Songgokerto Jl. Trunojoyo No.35, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Penyidik, Tersangka dan keluarganya, Korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat;

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik E.B. Mudigho S.H. menjelaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka, “Dimana Pendekatan RJ yang digunakan dalam perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya.

“Kemudian, perkara tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya dilakukan ekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan dari hasil ekspose tersebut disetujui untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Penerapan Restorative Justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dan sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan