Kolase kegiatan kunjungan kerja dan studi tiru Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang di Kantor Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. (Ist)
Kabarjagad, Malang – Dalam rangka penguatan tata kelola perusahaan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik di sektor air minum, Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melaksanakan kunjungan kerja dan studi tiru ke Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda strategis perusahaan untuk mendalami implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang baru diberlakukan dan menjadi acuan terbaru bagi seluruh BUMD air minum di Indonesia.
Rombongan Perumda Tirta Bumi Serasi disambut secara resmi di Kantor Pusat Perumda Tirta Kanjuruhan pada Kamis (28/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama (Dirut), H. Syamsul Hadi, S.Sos., M.M., bersama jajaran manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan.
Dalam sambutannya, Dirut H. Syamsul Hadi mengungkapkan, “Kami menyambut baik inisiatif dari Perumda Tirta Bumi Serasi. Kami siap berbagi pengalaman dan praktik terbaik (best practices) dalam mengelola perusahaan air minum milik daerah, terutama dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.”
Permendagri 23 Tahun 2024 membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam pengelolaan BUMD air minum, antara lain kewajiban penerapan prinsip good corporate governance (GCG), peningkatan akuntabilitas keuangan, pelaporan berbasis kinerja, serta penguatan peran dewan pengawas dan sistem pengendalian internal.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung intensif, jajaran Perumda Tirta Kanjuruhan memaparkan sejumlah langkah yang telah mereka tempuh dalam menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
* Penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sesuai dengan prinsip pengelolaan modern.
* Penerapan sistem keuangan dan akuntansi berbasis elektronik, termasuk digitalisasi pencatatan aset dan pelaporan manajemen.
* Penguatan unit pengawasan internal (SPI) untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan transparansi.
* Optimalisasi layanan pelanggan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti sistem billing online, mobile apps, dan kanal pengaduan digital.
* Peningkatan kapasitas SDM, termasuk pelatihan berkala tentang pengelolaan BUMD sesuai Permendagri terbaru.
Para peserta studi tiru juga diajak meninjau langsung Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan ruang kontrol operasional milik Perumda Tirta Kanjuruhan. Dalam kunjungan lapangan ini, peserta dapat melihat secara nyata bagaimana integrasi antara teknologi, efisiensi operasional, dan kepatuhan regulasi diterapkan secara berkelanjutan.
Dirut H. Syamsul Hadi menyampaikan bahwa kolaborasi antar-BUMD air minum merupakan hal penting, terutama di tengah dinamika regulasi dan tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.
“Kolaborasi adalah kunci. Kami berharap sinergi yang terbangun antara Perumda Tirta Bumi Serasi dan Tirta Kanjuruhan dapat mempercepat peningkatan kualitas layanan air minum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Permendagri 23/2024 sangat bergantung pada kesiapan manajemen, SDM, serta komitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan.
Kegiatan kunjungan ini diharapkan mampu memperkaya perspektif dan meningkatkan kesiapan internal Perumda Tirta Bumi Serasi dalam mengadopsi dan menerapkan kebijakan yang tertuang dalam Permendagri No. 23 Tahun 2024 secara menyeluruh. Selain itu, sinergi yang terbangun antarperusahaan daerah juga diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kedua belah pihak juga membuka peluang kerja sama lanjutan dalam bidang pelatihan teknis, pertukaran SDM, serta pengembangan sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan standar tata kelola perusahaan modern. (fr)