Prosesi sidang lanjutan perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan LSM di Pengadilan Negeri Malang. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Sidang lanjutan agenda Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Perdana dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan LSM, YLA dan FDY terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, SH.MH., menyampaikan bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H. M.H. (Hakim Anggota), Rudy wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. (Panitera Pengganti). “Sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista. P, SH. Sementara itu, Terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kasi Intel M. Januar, bahwa adapun dalam eksepsinya, tim penasihat hukum yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2025 menyampaikan keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel).
“Bahwa apa yang dipermasalahkan Penasihat Hukum dalam keberatan (eksepsi) diatas telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP dan merupakan wacana-wacana yang masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
“Karena Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, maka sebenarnya tidak lagi ada suatu alasan yuridis agar Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, karena Surat Dakwaan telah memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” tambahnya.
Kemudian, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa YLA dan FDY berkenan memutuskan, yakni :
1. Menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum para Terdakwa;
2. Menyatakan menerima Pendapat Penuntut Umum untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
4. Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama Terdakwa YLA dan FDY.
5. Melanjutkan memeriksa perkara a quo dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut sebagai dasar pemeriksaan perkara;
6. Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya.
“Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda Putusan Sela,” pungkas Kasi Intel M. Januar. (fr)