Sinergi Wali Kota-DPRD: Perda Insentif Investasi Batu Wajib Serap 60% Lokal, Usaha “Nakal” Siap Ditutup!

Wali Kota Batu Nurochman, Wawali Kota Heli Suyanto, bersama Ketua DPRD Kota Batu H.M. Didik Subiyanto, serta Ketua Pansus Sujono Djonet, dan audiens saat kegiatan Uji Publik Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di hotel senyum batu. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu – Langkah tegas Pemerintah Kota Batu dalam menertibkan investasi yang tidak berizin mendapat dukungan penuh dari legislatif. Dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang digelar DPMPTSP di Hotel Senyum, Senin (20/10/2025), sinergi antara Wali Kota dan DPRD diperkuat untuk memastikan investasi di Kota Batu benar-benar berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Wali Kota Batu, Nurochman, melontarkan ancaman keras bagi investor yang “curi start” atau beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Ia memastikan penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu, mencontoh kasus pembongkaran reklame dan peringatan untuk sejumlah tempat wisata serta hotel.

“Kami sedang tegaskan. Buat tempat wisata dan hotel yang tidak berizin… pada saat tertentu kalau mereka memang setelah kami berikan teguran tidak melawan reaksi apapun, ya tentu kita akan publis [tindak tegas],” tegas Nurochman.

Ia bahkan menargetkan para pengusaha pelanggar untuk segera merespon dan mengurus perizinan sebelum akhir tahun ini. “Kalau pengusaha masih nakal, Ya ditutup!” ancamnya lugas.

Ancaman ini menjadi bagian dari fokus utama Raperda yang bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif, transparan, dan berdaya saing. Namun, kemudahan itu diimbangi dengan kewajiban: setiap investor penerima insentif wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen dari total kebutuhan, demi memberdayakan masyarakat dan membuka lapangan kerja baru.

Dukungan terhadap regulasi yang ketat dan pro-rakyat ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu, H.M. Didik Subiyanto. Ia menekankan bahwa investasi adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi, namun harus melalui instrumen kebijakan yang benar-benar mampu menciptakan peluang lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi merupakan salah satu kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi… Kebijakan harus mampu memberikan dampak dan manfaat untuk masyarakat,” ujar H.M. Didik Subiyanto.

Ia menambahkan, melalui fungsi legislasi, DPRD telah melakukan kajian, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Pemda dan pemangku kepentingan.

“Uji Publik ini adalah ruang dialog yang transparan dan partisipatif. Masukan, kritik, dan saran yang membangun sangat penting untuk memastikan investasi yang masuk ke Batu adalah investasi yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegasnya, seraya menekankan perlunya kontribusi nyata investasi bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sujono Djonet, menyatakan bahwa Uji Publik ini adalah momen penyempurnaan rancangan. Ia menekankan bahwa inti dari Raperda ini adalah memperbaiki citra bahwa perizinan di Kota Batu tidak berbelit lagi, memiliki kepastian, dan kemudahan secara prosesnya.

“Penekanannya adalah memperbaiki citra bahwa perizinan di Kota Batu tidak bulet lagi, ada kepastian dan kemudahan secara prosesnya. Kalau itu sudah dilakukan oleh pemerintah, maka bagaimana bonusnya, tambahannya adalah insentif,” jelas Sujono.

Ia menambahkan, salah satu terobosan Raperda adalah pembentukan Tim Verifikasi Investasi oleh Wali Kota, yang akan memangkas proses birokrasi yang selama ini terpisah-pisah. Pansus menargetkan Raperda ini dapat disahkan bulan depan agar bisa diimplementasikan mulai tahun 2026. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan