Wali Kota Batu Nurochman saat memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu secara resmi menetapkan 55 warga sebagai penerima manfaat redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, ini mengesahkan 60 bidang tanah dengan total luas 33.303 m² untuk didistribusikan. Dari jumlah tersebut, 47 bidang dialokasikan untuk permukiman, sementara 13 bidang lainnya diperuntukkan bagi pertanian.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 pada Jum’at (29/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
Wali Kota Nurochman menekankan bahwa program ini adalah langkah strategis untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanah yang telah diberikan tidak boleh dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk keperluan pewarisan, sebagai langkah preventif agar program ini benar-benar bermanfaat bagi penerimanya.
Reforma agraria, yang diluncurkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, merupakan inisiatif pemerintah untuk membagikan tanah yang berasal dari objek reforma agraria. Program ini memberikan sertifikat hak atas tanah kepada para penerima untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan mereka.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, seluruh proses telah melalui tahapan yang ketat dan transparan. “Kami memastikan setiap tahapan, dari inventarisasi hingga pengukuran, dilakukan secara cermat. Ini diharapkan menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya subjek dan objek, tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat hak atas tanah, yang akan diserahkan secara resmi kepada 55 warga penerima setelah semua proses administrasi selesai. Program ini diharapkan menjadi model keberhasilan kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan agraria. (fr)