Kepala Bidang Parkir, Dinas Perhubungan Kota Malang, Rahmat Hidayat. (Fur/kabarjagad)
Kabarjagad, Kota Malang – Sebuah unggahan di media sosial yang menunjukkan karcis parkir fotokopi di kawasan Kayutangan, Kota Malang, menjadi viral dan menuai pertanyaan dari warganet. Unggahan tersebut berasal dari seorang pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di area pertokoan Jalan Majapahit dan mendapatkan karcis yang diduga palsu.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melalui Kepala Bidang Parkir, Rahmat Hidayat, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa tim pengawas mereka telah turun langsung ke lokasi. Hasilnya, tim tidak menemukan karcis fotokopi seperti yang dilaporkan.
“Yang ditemukan adalah karcis asli porporasi yang sudah disahkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang,” ujar Rahmat, kepada media kabarjagad, kamis (25/9/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa karcis tersebut bukan berasal dari Dishub Kota Malang. “Kita tidak tahu, dia mungkin membuat sendiri, setelah itu minta porporasi. Sehingga karcis yang asli dan sudah diporporasi ini kita amankan,” kata Rahmat.
Menurutnya, penggunaan karcis yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Malang hanya diperbolehkan untuk Dinas Perhubungan. Jika sebuah badan usaha atau individu ingin memungut biaya parkir sebagai bagian dari mekanisme pajak, mereka harus membuat karcis sendiri.
“Kalau untuk mekanisme pajak, karcisnya bisa dibuat sendiri. Karena hitungan untuk pertanggungjawaban keuangannya masuk ke pajak parkir 10% itu tadi,” jelas Rahmat.
Dishub kini telah mengamankan karcis tersebut dan berkoordinasi dengan Bapenda untuk memastikan tidak ada oknum lain yang mengatasnamakan pemerintah kota.
“Kami akan komunikasikan dulu dengan Bapenda, apakah benar ada pengakuan dari jukir bahwa karcis itu langsung diporporasi oleh Bapenda. Kami khawatir itu hanya pengakuan sepihak,” tutup Rahmat. (Fr)