Kabarjagad, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah. Acara berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Rabu (26/11) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Mojokerto, pejabat pengelola kegiatan perangkat daerah, narasumber dari Inspektorat dan Bagian PBJ, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Kegiatan diawali dengan laporan resmi dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi. Dalam laporannya, ia menegaskan pentingnya juknis sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.
“Petunjuk teknis ini menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan. Manfaatnya, perangkat daerah akan lebih mudah dalam proses pelaksanaan anggaran serta terdorong untuk lebih selektif dalam penggunaannya,” ujar Nuryadi.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan juknis akan memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas, sehingga setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menekankan bahwa penerbitan Perbup 31/2025 merupakan instrumen kebijakan strategis yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah. Regulasi ini, menurutnya, memberikan pengaturan yang lebih jelas, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Saya ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Perbup ini, sehingga implementasinya berjalan efektif, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan meminimalkan potensi kesalahan,” tegas Bupati Albarra.
Bupati Albarra juga menambahkan bahwa setiap regulasi baru harus segera disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan, mekanisme penganggaran, serta tata kelola pelaksanaan kegiatan. Perangkat daerah diminta untuk:
– Mempelajari substansi Perbup secara mendalam hingga ke level pelaksana.
– Menyesuaikan SOP dan pedoman kerja dengan ketentuan terbaru.
– Memperkuat koordinasi, supervisi, dan monitoring dalam setiap tahapan program.
– Menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi ini mendukung pelaksanaan program yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan. Dengan implementasi yang tepat, Perbup 31/2025 diharapkan mampu:
– Meningkatkan pencapaian sasaran strategis perangkat daerah.
– Mendorong sikap proaktif dan antisipatif dalam pelaksanaan program.
– Memberikan dasar kuat bagi pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
– Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas alokasi sumber daya.
– Memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Dengan implementasi yang tepat, Perbup ini akan menjadi pedoman strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Bupati Albarra mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum sosialisasi sebagai ruang diskusi konstruktif, memperdalam pemahaman, serta menyebarluaskan informasi kepada seluruh pegawai di perangkat daerah masing-masing.
“Harapan kita bersama, tidak ada lagi kekeliruan administratif yang berpotensi menimbulkan kendala maupun merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.
Dengan dibukanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.(juni)












