Kabarjagad, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Konsultasi Publik Revisi Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Trowulan, Kamis (30/10) pagi, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, diantaranya Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI I Made Dharma Suteja, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, serta unsur Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
“Berkaitan dengan adanya temuan baru di Situs Klinterejo dan situs lainnya, serta adanya Situs Grogol yang sudah tidak ditemukan lagi temuan sebelumnya yang menjadi lokasi penelitian Pusat Penelitian Arkeologi, serta adanya kebutuhan pengembangan perekonomian daerah, maka perlu adanya penyesuaian sistem zonasi di Kawasan Trowulan untuk kebutuhan perlindungan cagar budaya serta pemenuhan kebutuhan perekonomian masyarakat di Kawasan Cagar Budaya Trowulan,” ujar I Made Dharma Suteja.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Kementerian Kebudayaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai perhatian besar terhadap pelestarian warisan budaya nasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra dalam sambutannya menegaskan bahwa Trowulan merupakan kebanggaan bersama sekaligus jejak peradaban besar Majapahit yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa Indonesia.
“Trowulan bukan sekadar situs arkeologi, tetapi juga merupakan jejak peradaban besar Majapahit yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa Indonesia. Nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang terkandung di dalamnya harus senantiasa kita jaga, lestarikan, dan wariskan kepada generasi penerus,” ujar Bupati Albarra.
Menurutnya, kegiatan konsultasi publik ini menjadi langkah strategis dan partisipatif untuk memastikan penataan, pemanfaatan, dan perlindungan kawasan cagar budaya berjalan sesuai prinsip pelestarian. Revisi zonasi ini juga diharapkan mampu menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang, perkembangan wilayah, serta kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan nilai-nilai sejarah dan budaya.
“Saya berharap proses penyusunan review zonasi ini dapat melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku budaya. Semangat kolaborasi ini menjadi kunci agar pelindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat Trowulan dan sekitarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Albarra menyampaikan komitmen kuat Pemkab Mojokerto dalam mendukung pelestarian Kawasan Cagar Budaya Trowulan melalui kebijakan pembangunan yang berwawasan budaya. Ia berharap kawasan Trowulan dapat menjadi pusat pembelajaran sejarah, destinasi wisata budaya unggulan, serta sumber inspirasi penguatan jati diri bangsa.
“Kita ingin Trowulan tidak sekadar dikenang, tapi dihidupkan menjadi pusat penelitian, pendidikan, dan pariwisata sejarah kelas dunia yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Bupati Albarra juga menyinggung pentingnya kolaborasi lintas sektor, mengingat terdapat puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, penetapan cagar budaya sangat penting agar warisan leluhur tersebut dapat terawat dan menjadi sumber inspirasi bagi generasi berikutnya.
Kegiatan konsultasi publik ini diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, para ahli, dan perwakilan masyarakat guna merumuskan rekomendasi revisi zonasi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.(juni)


 
							










