Kabarjagad, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperketat pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok dalam rangka memastikan legalitas dan kepatuhan industri hasil tembakau di wilayahnya. Pengawasan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 itu dilakukan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, pada Selasa pagi (2/12).
Kegiatan pengawasan rutin tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, yang hadir mewakili Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra. Pemeriksaan dilakukan bersama tim terpadu dari Disperindag Kabupaten Mojokerto, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal,” ujar Noerhono.
Ia menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pengawasan industri hasil tembakau.
Kegiatan ini juga menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2025, dengan pagu Rp15 juta yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Mojokerto untuk pengawasan semester pertama dan kedua.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, menyampaikan bahwa industri hasil tembakau memiliki posisi penting dalam perekonomian daerah. Tak hanya menyerap ribuan tenaga kerja, sektor ini juga menjadi salah satu sumber penerimaan bagi Kabupaten Mojokerto melalui dana bagi hasil cukai.
“Tercatat ada 3.618 tenaga kerja yang terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto. Selain itu, daerah menerima DBHCHT mencapai Rp37,28 miliar. Ini menunjukkan sektor ini sangat strategis bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rizal.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki sembilan industri hasil tembakau, termasuk pabrik sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan industri vape. PT Rajawali Sumber Rejeki menjadi satu-satunya pabrik SKM di wilayah tersebut sehingga pengawasan mesin pelinting di industri ini menjadi prioritas.
“Pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting ini merupakan amanat Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024. Pengawasan diperlukan agar setiap mesin pelinting terpantau dan digunakan sesuai aturan, sekaligus mencegah produksi rokok ilegal,” jelasnya.
Wabup Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo serta Disperindag Provinsi Jawa Timur yang mendampingi pengawasan. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Selain itu, ia mengapresiasi PT Rajawali Sumber Rejeki yang dinilai telah berperan dalam menggerakkan ekonomi daerah.
“Saya mengimbau kepada PT Rajawali Sumber Rejeki agar meregister dan menggunakan mesin pelintingnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizal.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen melaksanakan pengawasan secara rutin setiap semester, yakni Juni dan Desember. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi operasional industri hasil tembakau serta mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan pengawasan ditutup dengan peninjauan langsung ke area produksi PT Rajawali Sumber Rejeki, termasuk unit mesin pelinting rokok yang menjadi objek pemeriksaan.












